Kurang Lahan Penyebab Belum Terpenuhinya RTH di Bandarlampung

Kurang Lahan Penyebab Belum Terpenuhinya RTH di Bandarlampung

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Menyoal terkait masih belum terpenuhi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandarlampung, sebesar 8,92 persen dari yang idealnya 20 persen, Walikota Bandarlampung Herman HN mengungkapkan hal itu lantaran kurangnya lahan sebagai RTH. \"Tanah kita enggak ada, mau gusur orang. Engga mungkin. Harganya mahal. Mau pelebaran jalan mahal harganya, paling rendah Rp5-7 juta per meter. Saya juga ingin Kota Bandarlampung ini lebih baik lagi,\" katanya kepada Radar Lampung. Saat ini katanya, pihaknya terus berupaya dalam memenuhi RTH di Kota Tapis Berseri. \"Ruang Terbuka Hijau mana yang bisa dibuat, lihat di Kemiling, saya buat semua saya bagusin, tanah punya orang di Waydadi saya beli, juga Wayhalimx karena saya sudah mau berhenti, saya stop dulu tunggu kalau orang saya jadi. Bukan saya mengambil tanah pemerintah, tapi berusaha pemerintah dapat tanah,\" ringkasnya. Sementara, Kepala Seksi Perencanaan Tata Ruang Disperkim Bandarlampung Joko Sulistio menjelaskan, jumlah ideal RTH publik memang sebesar 20 persen itu merujuk Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. RTH publik sendiri merupakan satu dari dua jenis RTH. Selain RTH publik, ada RTH privat yang idealnya sebesar 10 persen. Dengan demikian, total RTH ideal mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Namun, demikian RTH privat sudah terpenuhi. \"Berdasarkan data, jumlah RTH publik baru 11,08 persen dari luas lahan di wilayah Bandarlampung. Untuk mencapai 20 persen, berarti tinggal 8,92 persen,\" katanya kepada Radar Lampung. Meskipun demikian, dalam menambah RTH publik di Bandarlampung, diantaranya dengan membuat prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di perumahan-perumahan. Mulai dari taman, arena bermain, sarana olahraga, dan sejenisnya. \"Sedangkan berdadarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan itu, jangka waktu pemenuhan RTH sebesar 30 persen itu masih ada waktu 15 tahun lagi,\" urainya. Menurutnya, keuangan daerah sangatlah berpengaruh dalam pemenuhan RTH dengan melakukan pembelian lahan sebagai RTH. Namun, dikatakannya, meskipun RTH publik sebesar 11,03 itu, masih termasuk dalam kategori luar biasa. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: