Lagi, Oknum Kades Tersandung Kasus DD/ADD

Lagi, Oknum Kades Tersandung Kasus DD/ADD

RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), kembali melakukan penahanan terhadap PR (41) Kepala Desa Gunung Besar Kecamatan Abung Tengah, dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 lalu. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan penahanan terhadap Kades tersebut. \"Bersangkutan ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 280.000.000,-\" ujar Kasat Reskrim AKP Eko didampingi Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia. Eko menahan oknum kades itu untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. \"Kasus ini masih kita kembangkan labuh lanjut. Kita masih curigai adanya tersangka lain. Secepatnya kita akan kembangkan,\" tegasnya. Sementara, oknum kades PR ketika dikonfirmasi awak media, hanya dapat menundukkan wajahnya. Sang oknum, tidak bicara satu kalimat pun. Meski, wartawan bertanya berulangkali, sayangnya tidak ada kata yang keluar dari bibir sang oknum kades. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: