Lagi, Polisi Ringkus Bandar Sabu

Lagi, Polisi Ringkus Bandar Sabu

radarlampung.co.id - Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), kembali meringkus bandar narkoba jenis sabu-sabu, sekitar pukul 15.00 WIB, Jum\'at (28/1). Penangkapan tersebut, bedasarkan: LP/85-A/I/2021/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura, Jum\'at (28/1). Sementara, lokasi penangkapan terhadap tersangka berada di Jalan Desa Baturaja RT/RW 02/02 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampura. Tersangka adalah, Indra Utama (32) warga INDRA Desa baturaja RT/RW 02/02 Kecamatan Sungkai Utara, diringkus saat berada tidak jauh dari kediamannya. Sementara, terhadap tersangka ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat bruto ± 1, 30 gram, 2 buah plastik klip berlebel harga, buah kotak permen yang digunakan untuk wadah barang haram tersebut, 1 dompet warna putih, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam. Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mendampingi Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menerangkan, penangkapan itu, bedasarkan laporan dari warga setempat, tentang maraknya peredaran narkoba. Selanjutnya, kata dia, anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati tersangka membawa narkoba jenis sabu saat berada di jalan desa setempat. \"Kita tangkap, lalu kita geledah ditemukan 7 paket sabu siap edar milik tersangka,\" kata Aris Satrio. Mantan Kanit Resmob Polres Lampura ini, mengaku tersangka saat ditangkap Tampa ada perlawanan berarti. \"Sudah kita tangkap, barang buktinya juga sudah berada di Polres Lampura. Bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,\" kata Aris. Ia juga mengaku, kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut. Sebab, dicurigai adanya pelaku lainnya yang masih dalam satu jaringan tersangka. \"Kita masih kembangin lagi. Kita mau bongkar jaringannya, termaksud pelaku pemasok barang haram itu kepada tersangka,\" kata Aris, seraya mengatakan, pengakuannya, barang itu dipasok dari luar kota. Terhadap tersangka, tambah Aris Sujatmiko, akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk ancamannya sendiri di atas 10 tahun penjara,\" pungkasnya (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: