Iklan Bos Aca Header Detail

Tidak Terima, Bacaden Tetap Siap Penuhi Dukungan Perbaikan

Tidak Terima, Bacaden Tetap Siap Penuhi Dukungan Perbaikan

radarlampung.co.id – Hasi pleno rekapitulasi data dukungan calon perseorangan tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandarlampung, Senin (20/7) menyatakan dua bakal pasangan calon tidak memenuhi batas minimal dukungan. Berdasarkan data, dukungan Bapaslon Firmansayah Y Alfian-Bustomi Rosadi yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 21.259 dukungan dari dukungan yang diserahkan 47.552 dukungan. Artinya, ada 26.605 dukungan yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara, untuk Bapaslon Ike Edwin-Zamzanariah, dari 43.337 dukungan yang diserahkan, ada 22.847 dukungan yang dinyatakan MS, sementara yang dinyatakan MS sebanyak 25.017 dukungan. Dengan ketentuan harus memenuhi dua kali lipat, artinya, Firman-Bustomi harus mengumpulkan sebanyak 53.210 dukungan di masa perbaikan. Sementara, untuk Ike-Edwin sebanyak 50.034 dukungan. Saat diwawancara, Firmansyah mengatakan, memang dirinya belum bisa terima dengan hasil pleno. Sebab, permintaannya agar tim verifikasi faktual belum memberikan transparansi terkait by name by adress dan form BA.5 KWK dukungannya yang dinyatakan TMS. “Jika tidak bisa ditemui, jangan Liasion Officer (LO) yang disalahkan dong, ini kegagalan PPK dan PPS. Sebab, tidak ditemui dan diverifikasi mengapa di TMS kan,” ucapnya. Rektor IIB Darmajaya ini mengatakan, pihaknya juga hanya menginginkan bukti pelaksanaan verfak dilaksanakan dengan akuntabel dan terdokumentasi. Sebab ini keterkaitan dengan pengumpulan dukungan yang memang harus disiapkan pada masa perbaikan. “Insya Allah, saat ini sudah ada 25 ribu lebih dan kita terus berikhtiar,” ucapnya. Sementara, Ike Edwmin mengatakan memang ini merupakan proses demokrasi dimana, ia mengaku pihaknya juga sudah menyampaikan keberatan kepada KPU terkait jumlah dukungan yang di TMS kan. \"Ya sudah apa yang terbaik kita ikuti. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai. Kalau masih bisa diperbaiki, kita akan perbaiki. Mau berapapun dukungan yang diperbaiki ya kita harus siap,\" ungkapnya. Kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Ferry Triatmojo mengatakan, pengumpulan berkas dukugan perbaikan hanya dalam tiga hari yakni dari 25-27 Juli 2020. Setelah penyerahan berkas, akan dilakukan verifikasi adminitasri. Jika dalam proses administrasi ini kedua bapaslon tidak bisa memenuhi jumlah dukungan, maka langsung dianggap gugur dan tidak dilanjutkan verifikasi faktual. Jika lolos, sambung Fery, akan dilanjutkan verifikasi faktual selama 7 hari. Metodenya, dikumpulkan oleh LO dan Tim Bakal Pasangan Calon. Hal tersebut bisa dilakukan di tempat representatif sesuai dengan wilayah administratif kelurahan. Tetapi guna mengantisipasi penyebaran covid-19 maka KPU akan mengusulkan ke bakal calon untuk membagi jadwal tiga kali dalam sehari. Apabila masih tidak bisa dikumpulkan maka langsung disebutkan TMS. \"Data yang diambil adalah yang belum di verfak,” jelasnya. Terkait permintaan pasangan calon perseorangan yang meminta BA.5 KWK atau surat pernyataan tidak mendukung, Fery bilang, sesuai dengan regulasinya, pihaknya tidak bisa memberikan tembusan baik kepada bapaslon maupun Bawaslu. “Tetapi yang bisa diberikan oleh Paslon dan Bawaslu adalah informasi publik yang bisa diberikan yakni salinan berita acara pleno, dan itulah regulasinya,” jelasnya. (abd/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: