Iklan Bos Aca Header Detail

Lakukan Investigasi, Bawaslu Kota Cari Bukti Bagi-Bagi Sabun

Lakukan Investigasi, Bawaslu Kota Cari Bukti Bagi-Bagi Sabun

RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan investigasi adanya dugaan pembagian barang saat kampanye yang tak sesuai dengan PKPU. Informasi yang diterima Bawaslu, barang berupa sabun tersebut ditempeli stiker bergambar paslonkada Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan semua pengawas untuk mencari bukti tambahan terkait informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. “Ke depan sudah harus tidak boleh lagi seperti ini. Kasih tahu saja kalau ada yang bagikan sabun. Persoalan ini juga sudah kita sampaikan ke tim paslon. Karena tidak boleh, itu dilarang,” tegasnya, di Hotel Bukit Randu Selasa (30/9). Menurutnya, ada 16 item yang diperbolehkan dalam kampanye. Diantaranya handsanitizer, sarung tangan, face shield dan masker. \"Meski sudah sesuai dengan empat item ini, ingat, pembagiannya juga harus sesuai dengan zona kampanye yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. Di dalam rakor, kata Candra, mencoba menyamakan persepsi kepada seluruh Panwas, megenai regulasi tahapan kampanye. Baik PKPU nomor 6, nomor 10, maupun nomor 13 tahun 2020. “Kita ingin semua nanti satu persepsi mengawal dan mengawasi proses pemilihan ini. Ini penting dan sudah ada aturan baku tadi, dan juga diatur Perbawaslu nomor 4 tahun 2020. Bahkan di PKPU nomor 13 itu sudah berbicara tentang sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak melakukan penerapan prokes Covid-19. Ini yang menjadi bahan materi kita kepada panwascam,” tandasnya. Dia juga mengatakan selama masa kampanye, sudah mengirimkan dua surat sebagai sanksi administrasi kepada pasangan Yutuber dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah (ED). Di mana, hasil laporan Panwascam, keduanya telah melanggar Prokes Covid-19 saat menjalani kampanye. “Iya laporan dan bukti foto Panwas. Sudah kita surati. Kedua pihak. Surat peringatan, dan ini bagian dari sanksi administrasi,” ucapnya. Mengacu pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang kampanye, Candra bilang, apabila surat peringatan tidak digubris dan masih ditemukan paslon yang tidak menjalankan Prokes Covid-19, maka proses jalannya kampanye bisa langsung dibubarkan. “Nanti koordinasinya dalam pokja pencegahan covid, disitu ada kepolisian juga. Kalau juga masih bandel, maka kami akan merekomendasikan KPU, untuk memotong waktu tahapan kampanyenya,”tandasya. Sementara, M. Yusuf Kohar, mengaku sudah melakukan konsultasi dengan KPU Kota Bandarlampung. Di mana, pemberian sabun cuci tangan dimaksudkan untuk mengajak masyarakat agar jangan sampai tertular Covid-19. “Makanya saya mengambil metode kampanye yang risikonya kecil. Yakni tatap muka. Keliling dari rumah ke rumah kita bagikan handsanitizer, kemarin kita sudah tanya ke KPU kota memang yang mengandung alkohol, tapi ini boleh. Jadi sabun, masker, faceshield yang kami berikan ke lapangan dari rumah-ke rumah. Sesuai dengan zona kampanye,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: