Lakukan Penipuan, Dua Napi Diciduk Polisi

Lakukan Penipuan, Dua Napi Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga lakukan pemerasan dan penipuan terhadap seorang wanita, dua orang narapidana pada salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Bandarlampung diringkus petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, dua orang napi tersebut melakukan penipuam dengan cara mengaku sebagai oknum aparat hukum. \"Dua orang itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Dan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,\" ujar mantan Kapolres Musi Rawas ini, Selasa (10/9). Perwira berpangkat melati tiga ini pun belum bisa merinci mengenai kronologis dari peristiwa tersebut. Begitu juga denga LP dimana tempat dua orang narapidana itu berasal. \"Untuk saat ini belum bisa kita beberkan,\" singkatnya. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh radarlampung.co.id, peristiwa penangkapan terhadap narapidana itu terjadi pada Selasa (27/8) lalu. Adapun modus yang dilakukan dua narapidana itu ialah dengan cara meminta sejumlah uang kepada korbannya. Korban pun terbuai setelah terjalin komunikasi yang cukup lama. Dalam perjalanan penanganan kasus ini, ada dua orang narapidana lainnya yang diperiksa. Namun setelah diselidiki, dua orang napi ini tidak dijadikan tersangka. Dimintai komentarnya, Barly sapaan akrabnya menyatakan, bahwa kedua narapidana lainnya itu hanya dijadikan sebagai saksi. Keterlibatan mereka dikatakannya hanya sebatas sebagai pihak yang membuat rekening bank untuk menerima uang hasil kejahatan dua narapidana lainnya. \"Mereka terlibat dalam pembuatan rekening atas permintaan dua narapidana yang sudah kita jadikan tersangka,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: