Tiga Hakim Ini Bakal Hadapi Sidang Gugatan Zainudin Hasan

Tiga Hakim Ini Bakal Hadapi Sidang Gugatan Zainudin Hasan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menetapkan beberapa majelis hakim untuk menangani gugatan banding terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan, untuk perkembangan perkara gugatan terdakwa Zainudin akan dijadwalkan oleh majelis hakim pada Rabu, 3 Juli 2019. \"Dari PT sendiiri menyikapinya ketika berkas itu sudah masuk ke kami akan langsung kami tunjuk majelis hakimnya,\" ujarnya, Minggu (23/6). Jesayas -sapaan akrabnya- menambahkan, untuk Ketua Majelis Hakim yang akan menangani perkara gugatan Zainudin Hasan yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Zaid Umar Bob Said bersama anggota satu Sofiansyah lalu anggota dua Slamet Riyadi. \"Sidangnya terbuka untuk umum, dan bisa dihadiri siapapun. Tetapi kita juga belum tahu apakah pada Rabu (3/7) itu langsung membacakan putusan atau masih musyawarah,\" ungkapnya. Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati menjatuhkan hukuman terhadap Bupati Lamsel (non aktif) selama dua belas tahun atas perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. \"Terdakwa terbukti bersalah dan sah melakukan TPK dan TPPU dengan cara bersama-sama,\" ujarnya kalau itu. Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan penjara selama lima bulan. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara. \"Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan,\" ujar Hakim belum lama ini. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: