Iklan Bos Aca Header Detail

Tiga Tersangka Ditangkap, BB 11 Paket Sabu

Tiga Tersangka Ditangkap, BB 11 Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah BS alias Bodong (42), TR alias Tebe (24) dan BG (37). Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan dilakukan pada lokasi terpisah di Kelurahan Pringsewu Utara. Kali pertama, polisi menangkap TR alias Tebe, sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis (3/6). Dalam penangkapan di Kelurahan Pringsewu Utara tersebut, disita barang bukti lima plastik berisi kristal diduga sabu. \"Barang bukti diselipkan di kasur di kamar tersangka,\" kata Khairul Yassin mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Polisi melakukan pengembangan. Sekitar 30 menit kemudian, BS alias Bodong dibekuk. Barang buktinya, tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu, bungkusan kertas berisi ganja dan saru bundel plastik klip. Terakhir, Selasa (8/6), tim Cobra menangkap BG yang diduga pemakai, berikut barang bukti tiga plastik klip berisi kristal diduga sabu berikut bong. \"BS dan TR dijerat pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan BG dikenai pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009,\" urai Khairul. (sag/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: