Iklan Bos Aca Header Detail

Lapas Waykanan Raih Penghargaan Berbasis Pelayanan Publik

Lapas Waykanan Raih Penghargaan Berbasis Pelayanan Publik

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Lapas Kelas IIB Waykanan, berhasil meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Penghargaan itu, diberikan secara Virtual oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dan diwakilkan oleh Kakanwil Lampung, Danan Purnomo kepada Kepala Lapas Waykanan, Syarpani di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung. Pemberian ini, dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-72 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2020. Syafani menjelaskan, penghargaan yang didapatkan, dari hasil penilaian yang dilaksanakan oleh Tim Verifikator dari Direktorat Jenderal HAM RI. Tim juga berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dengan mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. \"Alhamdulillah, Lapas Waykanan terima Penghargaan P2HAM. Ini membuktikan bahwa pelayanan publik di Lapas Waykanan dirasakan oleh masyarakat dan warga binaan serta memperoleh apresiasi dari pimpinan,\" ungkap Syarpani. Menurutnya, Berdasarkan peraturan tersebut, kriteria Unit Pelaksana Teknis yang dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, diantaranya harus memiliki aksesibilitas, fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, serta pegawai dan pelaksana terhadap standar masing-masing bidang pelayanan. \"Kami menunjuk pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik ketika masyarakat atau pengunjung yang memerlukan bantuan, terutama yang masuk dalam golongan prioritas seperti Ibu hamil/menyusui, lansia dan disabilitas. Bagi warga binaan, kita telah siapkan sarana ibadah, kamar lansia dan anak, playland dan fasilitas pembinaan lainnya,\" pungkasnya. (Sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: