Iklan Bos Aca Header Detail

Bandit Ini Disergap Saat Bawa Sepeda Motor Curian

Bandit Ini Disergap Saat Bawa Sepeda Motor Curian

radarlampung.co.id-Midun alias Ronek (43) harus mendekam di tahanan Polres Waykanan. Warga Desa Bungin Campang Simpang Martapura Oku Timur Sumatera Selatan ini ditangkap tim Tekab 308 Polres Waykanan. Midun diduga mencuri sepeda motor milik Zaenal Arifin warga Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara. Aksi pencurian sepeda motor itu terjadi di parkiran RS Bunda Asni Baradatu, Waykanan. Menurut Zainal, peristiwa pencurian itu terjadi pada 27 Agustus tahun lalu. Saat itu dirinya tengah menunggu sang istri yang tengah di rawat di rumahsakit tersebut. “Besoknya selasa (28/8) saya tidak melihat lagi motor di parkiran rumahsakit,” katanya, kamis (21/3). Dirinya kemudian melapor ke polsek Baradatu. Hingga, lanjutnya, beberapa hari lalu, Zainal mendapat informasi sepeda motornya dikendarai seseorang dari arah Baradatu menuju Martapura. “Saya langsung memberikan informasi itu kepada polisi yang langsung melakukan pengejaran. Dan saat pelaku melintas di Desa tebat Kangkung Baradatu pelaku langsung disergap oleh petugas,” terang Zainal Arifin. Kasatreskrim Polres Waykanan, AKP Yuda Wira Negara SH, S.IK, menyatakan pihaknya terlebih dahulu memastikan kalau sepeda motor yang dikendarai Midun adalah milik Zainal. “Saat itu diduga tersangka berupaya membawa motor hasil curiannya itu ke Oku Timur, dan tersangka ahrinya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Dan sekarang telah diamankan di Mapolsek Baradatu,” katanya. Menurut Yuda, Midun terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Dan saat ini Midun masih terus digali keterangannya untuk kepentingan penyidikan. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: