Iklan Bos Aca Header Detail

Laporan Bara JP Waykanan Soal Pelanggaran Pilkada Dihentikan Bawaslu

Laporan Bara JP Waykanan Soal Pelanggaran Pilkada Dihentikan Bawaslu

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bawaslu Waykanan angkat bicara soal dugaan pelanggaran oleh oknum ASN Waykanan. \"Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu atas Laporan Edi Supratman Nomor 003/LP/PB/Kab/08.10/IX/2020 dengan Terlapor EB, BI dan RO, dengan status laporan diberhentikan ketahap Penyelidikan dengan alasan tidak terpenuhi unsur pidana pemilu, seperti tidak menyebutkan nomor urut dan tidak menyebutkan salah satu nama paslon,\" ujar Triwana SH, anggota Bawaslu Waykanan. Indro Wibowo Sekretaris Bara JP Way Kanan yang dikonfirmasi terkait kandasnya laporan yang mereka lakukan  menyatakan akan melakukan banding. \"Untuk langkah hukum selanjutnya dalam pelanggaran pemilu, secepatnya kita akan membentuk tim kuasa hukum untuk banding dan segera mengumpulkan bukti tambahan,” katanya. Sebelumnya, Bara JP Waykanan melaporkan adanya dugaan keberpihakan ASN terhadap salah satu paslonkada berdasarkan video sejumlah orang yang tengah melakukan pengumpulan massa. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: