Laporkan SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing

Laporkan SPT Tahunan Pribadi lewat e-Filing

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wajib pajak (WP) dapat melaporkan SPT Tahunan Pribadi 2021 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Metro melalui aplikasi e-Filing sebelum 31 Maret 2022. Hal itu diungkapkan Kepala KPPP Pratama Metro Selamet Muda setelah menerima laporan SPT tahunan pribadi 2021 dari Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad di Nuwo Balak. Selamat Muda mengucapkan terima kasih kepada bupati Lamteng yang telah melaporkan SPT Tahunan Pribadi kepada KPP Pratama Metro. \"Kami harapkan seluruh masyarakat Lamteng dan perusahaan dapat melaporkan laporan pajaknya dengan dengan menggunakan aplikasi e-Filing sebelum 31 Maret 2022 untuk pajak orang pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan,\" katanya. Melalui e-Filing, kata Selamet, juga ada informasi mengenai program pengungkapan sukarela atau PPS yang diluncurkan DJP. \"Masyarakat yang belum melaporkan harta pada pelaporan SPT tahunan tahun-tahun sebelumnya dapat mengikuti program pengungkapan sukarela. Manfaat PPS ini salah satunya adalah data atau informasi yang bersumber dan surat pemberitahuan pengungkapan harta atau SPPH,\" ucapnya. \"Lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan penyidikan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. PPS dilaksanakan mulai 1 Januari- 30 Juni 2022,” ujarnya. Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad mengajak para wajib pajak untuk melaporkan melalui e-Filing. \"Pelaporan melalui e-Filing sangat mudah dan cepat. Juga upaya menghindari antrean atau kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini. Segera laporkan sebelum jatuh tempo karena pajak untuk pembangunan negara. Terutama untuk pemulihan ekonomi,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: