Timbun Solar dan Pertalite, Warga Tuba Ditangkap Polisi
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang warga Tulangbawang (Tuba) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polres setempat karena menjadi pelaku tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite. Dia adalah Rosani (40), warga Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 di Unit 1, Kecamatan Banjarmargo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang. Setelah itu BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga. Pelaku sendiri ditangkap pada Selasa (19/4), sekira pukul 14.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong. \"Total BBM yang berhasil disita sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,\" kata AKP Wido didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Andy Ruswandi, Rabu (20/4). Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari setiap jerigennya. Pelaku diketahui menjajakan BBM tersebut di rumahnya. Pelaku dikenakan Pasal 53 huruf C Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: