Iklan Bos Aca Header Detail

Bangun Tidur Niat Buat Kue, Kaget Lihat Motor di Ruang Tengah Raib

Bangun Tidur Niat Buat Kue, Kaget Lihat Motor di Ruang Tengah Raib

radarlampung.co.id - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menggulung komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi pada tanggal 28 Desember 2019 lalu sekira pukul 02.00 WIB, di rumah korban Hujer (52). \"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda warna merah putih bernopol BE 3232 PW dan handphone Vivo Y81 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp. 18 juta,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Rabu (8/1). Peristiwa tersebut bermula saat istri Hujer bangun karena akan membuat kue di dapur pada Sabtu tanggal 28 Desember 2019 sekira pukul 02.00 WIB. \"Saat melintas tiba tiba istri korban melihat pintu samping dan depan sudah terbuka, Ia lalu menyadari sepeda motor yang terparkir di ruang tengah telah hilang. Setelah itu dia langsung membangungkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjaragung,\" ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan penyelidikan. \"Akhirnya pada Senin (06/01/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar,\" terang Kasat Reskrim. Ketiga pelaku yakni Johansyah (47) warga Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Arsad (44) warga Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai dan Hermansyah (43) warga Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. \"Dari tangan para pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa HP Vivo Y81 warna hitam. Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,\" tandasnya. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: