Iklan Bos Aca Header Detail

Baru Balon Kades, Sudah Didiskualifikasi

Baru Balon Kades, Sudah Didiskualifikasi

radarlampung.co.id – Satu dari 115 bakal calon kepala desa (balon kades), yang mengikuti tes CAT terancam didiskualifikasi oleh panitia. Sebab hingga pelaksanaan tes yang berlangsung di IIB Darmajaya, bakal calon atas nama Sunarmin tidak hadir. Sebelumnya, ia merupakan kepala desa di Desa Cipadang ”Tidak ada konfirmasi, mengapa tidak hadir. Ya, secara otomatis akan didiskualifikasikan oleh panitia,\" kata Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Kabupaten Pesawaran Isroni Mihradi, Kamis (22/8) Menurut Isroni, tidak ada tes susulan bagi bakal calon yang tidak hadir pada seleksi CAT. \"Jika nanti setelah perankingan, ada peserta yang nilainya sama. Maka akan diseleksi lagi dengan soal yang berbeda. Karena dalam satu desa maksimal diambil 5 calon kepala desa,\" sebut dia. Berdasar Peraturan Daerah Nomor 3/2019 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, desa yang memiliki bakal calon lebih dari lima orang, harus mengikuti tes. ”Bakal calon kades yang mengikuti tes CAT ini berasal dari Kecamatan Negerikaton, Punduhpedada, Waylima dan Wayratai,\" kata Isroni kepada Radarlampung.co.id. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: