Lokasi Uji KIR Tetap di Tempat yang Sama Dari Sebelumnya

Lokasi Uji KIR Tetap di Tempat yang Sama Dari Sebelumnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung mulai Senin (1/4) bakal kembali melakukan Uji Pelaksanaan Berkala Uji Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau Uji KIR. Terkait hal tersebut, pelaksanan uji KIR ternyata masih akan dilakukan di kantor Dishub lama yang berada di Jl. Basuki Rahmad, atau di samping RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo. \"Per 1 April 2019, Uji KIR Dishub Kota Bandarlampung kembali dibuka, bertempat di UPT PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor)  yang terletak di Kantor Dishub lama di Jl. Basuki Rahmad,\" ujar Wali Kota Bandarlampung Herman H.N., Jumat (29/3). \"Untuk sekarang kita masih akan menggunakan kantor Disbub lama lokasinya, nanti kalau bisa pindah ke Rajabasa akan kita pindah,\" lanjutnya. Diketahui, Dishub Bandarlampung telah menerima Sertifikat Akreditas Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. Sertifikat uji KIR berdasarkan keputusan Jenderal Perhubungan Darat Nomor MP 0132/ AJ.502/DRJD/2019 tersebut berlaku dari 11 Maret 2019 sampai 11 Maret 2021 atau berlaku selama dua tahun. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: