Lurah Kelapatiga Akui Potong Dana Kelurahan, Ini Alasannya

Lurah Kelapatiga Akui Potong Dana Kelurahan, Ini Alasannya

radarlampung.co.id - Lurah Kelapatiga, Kecamatan Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, Apri Wahidi tak mau disebut adanya pemotongan dana kelurahan. Lebih tepatnya itu sebagai dana penyisihan sebesar 20 persen.

Apri mengatakan, dana penyisihan tersebut dipotong ketika dana kelurahan tahap II cair sebesar Rp157 juta. \"Ya, itu memang disisihkan atas kesepakatan,\" kata Apri didampingi stafnya Irham sebagai penanggung jawab pengelolaan dana kelurahan setempat, Senin (25/11).

Menurutnya, penyisihan 20 persen itu diperuntukan sebagai potongan pajak PPh dan PPn sebesar 11,5 persen, sedangkan potongan 8,5 persen untuk dipersiapan pembuatan LPj dan pemeliharaan.

\"Ketika penyisihan tersebut ada sisa di akhir, maka akan dikembalikan ke Pokmas sebagai dana Silpa yang dimasukan ke peruntukannya untuk pembangunan tahap berikutnya. Contohnya tahap I, kita ada silpa Rp600 ribu, silva itu akan include ke tahap berikutnya. Dijumlahkan, kita bikin RKA baru dan seterusnya,\" jelasnya.

Berdasarkan penelusuran, pemotongan dana kelurahan tersebut memang terjadi sebesar 20 persen. Kelompok Masyarakat (Pokmas) di kelurahan setempat Rusdi membenarkan hal tersebut.

\"Pemotongan itu tidak ada,  tapi pada saat pencairan saya baru tahu ada potongan 20 persen. Artinya dana yang sudah diserahkan ke RT sudah dipotong 20 persen, itu saya melihat langsung di kantor kelurahan,\" ujar Rusdi, Senin (25/11).

Dirinya menjelaskan, pada saat ia menyaksikan secara langsung pembagian dana kelurahan kepada beberapa RT, terdapat beberapa RT yang menerima dana kelurahan tersebut, dan setelah menerima dana itu RT mendatangani sebuah kwitansi.

\"Ada tiga RT dan mereka tanda tangan di dalam kwitansi, yaitu RT 07, 08 Lingkungan II dan RT 05 lingkungan I. Kejadian itu dipertengahan November ini di kantor kelurahan diruang lurah, saya menyaksikan langsung dan katanya pemotongan itu untuk Pajak, SPJ dan dana perbaikan,\" tandasnya.

Saat dikonfirmasi, RT 07 Lingkungan II Noviansyah juga membenarkan tentang adanya potongan dana kelurahan yang diterimanya untuk kegiatan pembangunan infrastruktur lingkungan.

\"Itu potongan untuk PPh-Ppn bukan fee proyek senilai 20 persen, dan kita terima dana itu setelah dipotong jadi Rp24 juta. Ya kita belikan untuk semen split dan pasir, bahan udah dibeli tinggal upah kerja saja,\" ungkapnya.

Dirinya menerangkan bahwa tidak hanya di RT nya saja, melainkan seluruh RT lainnya pun sama menerima dana yang telah dipotong 20 persen dan setelah menerima diberikan tanda terima berupa kwitansi dari Kelurahan. \"Semua sama dipotong, tanda terima di Kelurahan pakai kwitansi, lurahnya langsung yang motong,\" pungkasnya.

Sayangnya, ketika mau konfirmasi ke Kabid Perbendaharaan BPKAD Bandarlampung, Aklim dan Inspektur Inpektorat Bandarlampung M. Umar terkait adanya pemotongan tersebut, keduanya tak merespons panggilan. Begitupun pesan singkat, walau nomor yang dihubungi dalam keadaan aktif.

Sebelumnya, Radar Lampung memberitakan, realisasi dana kelurahan di Kelurahan Kelapatiga Tanjungkarang Pusat (TkP) Bandarlampung ditengarai berbau Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sumber Radarlampung.co.id menyebutkan ada permainan fee proyek pada realisasi penggunaan dana kelurahan.

Informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, untuk mendapatkan bantuan pembangunan menggunakan dana kelurahan, setiap ketua RT mengusulkan proposal kepada kelurahan. Kemudian, kelurahan bersama-sama dengan Pokmas (Kelompok Masyarakat) menentukan RT mana yang layak mendapatkan bantuan.

Namun, dalam menentukan RT yang layak mendapatkan bantuan dana kelurahan itu, setiap RT berlomba-lomba meminta kepada lurah maupun Pokmas. Keinginan RT mendapatkan dana kelurahan, dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.

Salah satunya terjadi di Kelurahan Kelapatiga, TkP, Bandarlampung. Pamong kelurahan tersebut, diduga meminta fee proyek sebesar 15-20 persen kepada RT yang mendapat kucuran proyek pembangunan dari dana kelurahan.

\"Ya kalau mau dapat dana kelurahan itu, RT harus menyetor 20 persen dari anggaran yang didapat. Misalnya kalau RT itu dapat bantuan dana sebesar Rp100 juta. Berarti Dia harus menyetor Rp20 juta ke kelurahan. Kalau enggak mau menyetor, berarti Dia enggak dapat bantuan,\" ungkap sumber kepada awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: