Bawaslu Klarifikasi Yusuf Kohar

Bawaslu Klarifikasi Yusuf Kohar

RADARLAMPUNG.CO.ID–Bawaslu Kota Bandarlampung mengklarifikasi Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar terkait laporan dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, belum bisa mengutarakan hasil dari klarifikasi tersebut. Pihaknya, lanjut Candra, akan membawa hasl klarifikasi ke rapat internal terlebih dulu.  “Hasil klarifikasi tadi akan dirapatkan terlebih dahulu kepada anggota yang lain. Sepertinya besok,” kata dia, Senin (10/8). Mengenai teknis klarifikasi, kata dia, yang melakukan adalah anggota Bawaslu Yahnu Wiguno. “Kalau teknisnya ke pak Yahnu saja,” kata dia. Sementara, Yahnu mengatakan,memang benar dia langsung mengklarifikasi Yusuf Kohar sekitar satu setengah jam lamanya. Tidak hanya terhadap Yusuf, dia juga mengklarifikasi Lurah Tanjung Baru Hendri Setiawan dan pihak Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Lampung. “Iya kan ini persoalan yang di tanjung baru sesuai dengan pemberi informasi. Yang video pertama kali vira di media sosial. Semua kita klarifikasi,” ucapnya. Dari klarifikasi tersebut, kata Yahnu semua pihak berpegang teguh kepada aturan yang ada. Baik Yusuf Kohar, Lurah yang bersangkutan, dan Perhimpunan Advokad Pro Demokrasi Lampung. “Hasilnya belum bisa kita simpulkan. Sebab, kan banyak klarifikasinya dan masing-masing mengklaim bertindak sesuai dengan aturan. Ini akan kita analisa terlebih dahulu. Rencananya, besok (Selasa 11/8) akan kita rapatkan dengan anggota yang lain,” kata dia. Ditanya terkait aturan yang sebenarnya dalam persoalan ini, Yahnu masih belum mau mengungkapkan. “Kita tidak bisa mengungkapkan terlebih dahulu. Kita bakal analisa dalam rapat besok. Kita telaah dulu. Jika sudah rampung baru kita plenokan,” ucapnya. Sayangnya, Yusuf Kohar belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ponselnya aktif namun belum merespon panggilan Radar Lampung. Namun, beberapa waktu lalu Yusuf sempat mengatakan bahwa kedatangannya di Kelurahan Tanjung Baru bukan untuk sosialisasi, melainkan ada laporan terhadapnya perihal timnya yang dicegat oleh oknum lurah. Kemudian secara spontan dia datang. Sebelumnya Pimpinan PAPD Lampung, Muhammad Junaidi membenarkan kedatangan mereka. “Ya betul tadi kami ke kantor Bawaslu Lampung, tetapi bukan cabut laporan ya. Kedatangan kami untuk menjelaskan mengenai syarat formil dan materil yang diminta Bawaslu. Kami berbeda pandangan mengenai definisi saksi. Bawaslu menginterpretasikan saksi adalah orang yang mendengar, melihat dan mengetahui langsung. Sementara kami berpedoman pada putusan MK no 65/PUUVIII/2010 yang memperluas makna saksi,” ungkapnya. Junaidi menegaskan mereka bukan mencabut laporan. Namun hanya mengalihkan dari laporan perkara kepada laporan informasi awal kepada Bawaslu Kota Bandarlampung. “Karena kami menginginkan agar masalah ini segera mendapatkan keputusan, ada kepastian hukum, kami mengubah laporan pengaduan menjadi laporan informasi awal pelanggaran sesuai pasal 11 perbawaslu no 14,” ujarnya. Saat di tanya kenapa laporan ini harus segera diputuskan bawaslu, Pengurus DPD Partai Demokrat ini menyatakan bahwa tafsir beragam tentang pasal 71 ayat 3 ini dapat memperkeruh suasana.“Jadi kami laporkan wakil walikota dengan dugaan melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 UU 10 Tahun 2016, bukan soal bagi-bagi sembako ya. Bagi-bagi sembako itu saat ini ranahnya bukan pelanggaran tapi soal pendidikan etika politik yang baik kepada masyarakat kota Bandarlampung,” jelasnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: