Bawaslu Lampung Cari 26.265 Pengawas TPS

Bawaslu Lampung Cari 26.265 Pengawas TPS

Radarlampung.co.id - Bawaslu Lampung kini memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk bergabung sebagai Pengawas Tempat Pemingutan Suara (TPS). Karena jumlah Pengawas TPS serupa dengan jumlah TPS di Lampung, maka pengawas TPS dibutuhkan sebanyak 26.265 pengawas. Seperti yang diketahui Lampung memiliki 26.265 TPS. Anggota Bawaslu Lampung Divisi SDM Adek Asy\'ari menjelaskan, pendaftaran pengawas TPS dimulai 11 dan 12 Februati 2019. Masyarakat bisa mendaftarkan dirinya ke Bawaslu kabupaten/kota. \"Iya benar kami membutuhkan pengawas TPS sebanyak 26.265 untuk mengawasi seluruh TPS se Lampung. Untuk pendaftarannya melalui Bawaslu kabupaten/kota, maka nantinya jumlah kebutuhan menyesuaikan jumlah TPS tiap kabupaten/kota,\" kata Adek saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel, Sabtu (9/2). Ia menambahkan, usai melakukan pendaftaran, calon pengawas TPS tersebut akan melalui proses seleksi sesuai prosedur yang ditetapkan. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi, akan dilantik dan mulai bekerja 25 Maret mendatang. Tidak sebatas itu, sambung Adek, udai dilantik Bawaslu akan memberikan bimbingan teknis apa saja tugas yang akan dilakukan pengawas TPS sebagai perpanjangan tangan Bawaslu.  \"Usai dilantik akan kami bimtek dan beri pemahaman, nantinya ada masa persiapan pemungutan suara hingga perhitungan suara. Misalnya mulai perpindahan surat suara dari KPU ke PPK, PPK ke PPS, akan kami libatkan termasuk mulai pembagian C6 atau formulir undangan pemilih hingga pembuatan TPS,\" jelasnya. Begitu pula nantinya masa pemungutan suara, Pengawas TPS akan dilibatkan dalam penghitungan suara termasuk pada saat pergeseran kotak suara. Mulai dari TPS ke PPS, PPS ke PPK hingga ke KPU kabupaten/kota. Adek menyebut, tugas pengawas TPS benar-benar di lapangan, dan berbeda dengan PPL (panitia pengawas lapangan) yang hanya berjumlah satu orang per kelurahan. \"Pengawas TPS ini sebagai ujung tombak bawaslu mengawasi sebab PPL hanya 1 per kelurahan, makanya kami merekrut pengawas TPS khusus di TPS. Kalau PPL dan Panwascam kan mobile pindah-pindah. Sementara pengawas TPS diam ditempat,\" tambahnya. Pengawas TPS sendiri memiliki Masa kerja hingga selesai penghitungan suara, sehingga diperkirakan kintraknya hingga 24 April. Tentunya mereka juga berha mendapat honor Rp550 ribu per orang. \"Itu pun kalau aman lancar, kalau ada masalah misalnya di PPK soal hasil tungsuranya akan kami libatkan lagi,\" lanjut Adek. Adapun syarat untuk mendaftar sebagai pengawas TPS mulai dari WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.  Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: