Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! Dukun Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

Tok ! Dukun Cabul Divonis 10 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur, Warta warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung divonis penjara selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Menurut Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai dukun ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. \"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh  karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 Tahun. Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,\" katanya, Kamis (16/9). Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Menurut jaksa, pria paro baya berumur 61 tahun ini pun dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ABG yang merupakan salah satu pasiennya, dan diketahui belum genap berusia 18 tahun, sehingga Jaksa menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Warta sendiri memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual, yang selalu dimintakan nasihat oleh keluarga Korban, sampai-sampai apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu. Sesampainya di tahun 2021, Warta meminta keluarga korban untuk mengadakan ritual mandi guna menyucikan diri, dan saat itulah Korban RA yang ikut pelaksanaan ritual mendapat perlakuan tak sepantasnya dari terdakwa yang tak sanggup menahan nafsu. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: