Iklan Bos Aca Header Detail

Bawaslu Lamtim Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Lamtim Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye

RADARLAMPUNG.CO.ID-Bawaslu Kabupaten Lampung Timur menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati, Kamis (1/10) Joko Ismursandy selaku pelapor menjelaskan, kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan kegiatan diduga salah satu pasangan calon yang menggelar pertemuan dengan para kepala desa di Rumah Makan yang ada di Kota Metro, Selasa (29/9). Menurutnya, sebagai kepala desa seharusnya netral pada Pilkada. \"Kami harap Bawaslu menindaklanjuti laporan kami. Bila tidak tindak lanjut kami akan meneruskannya ke DKPP,\"kata Joko. Anggota Bawaslu Lamtim Winarto membenarkan laporan masyarakat tersebut. Menindaklanjutinya Bawaslu telah meminta keterangan pelapor. Untuk selanjutnya, Bawaslu akan mempelajari dan menelusuri kebenaran laporan tersebut. Dilanjutkan, sesuai ketentuan undang-undang nomor 10 tahun 2010, aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri dan kepala desa dilarang membuat keputusan  atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Lebih lanjut dijelaskan, terkait netralitas ASN dan Kepala desa, Bawaslu telah menyampaiakan himbauan. Karenanya, Bawaslu Lamtim akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. \"Kami akan pelajari, apakah laporan masyarakat itu memenuhi unsur atau tidak,\"terang Winarto. Ditambahkan, bila memenuhi unsyur maka maka Bawaslu akan meminta keterangan para pihak termasuk pasangan calon. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: