Iklan Bos Aca Header Detail

Tok ! UMK Tubaba 2021 Resmi Tidak Naik

Tok ! UMK Tubaba 2021 Resmi Tidak Naik

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2021. Yakni sebesar Rp2.472.144,09. Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2021 dan tertuang dalam SK Gubernur Lampung Nomor : G/534/V.08/HK/2020, tanggal 21 November 2020. Untuk diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Tubaba mengajukan besaran nilai UMK 2021 sama dengan besaran UMK 2020. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Ketenagakerjaan RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor :M/11/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Tubaba segera melayangkan surat edaran menindaklanjuti keputusan gubernur itu. SE akan disebar ke seluruh perusahaan yang ada di Tubaba. Sehingga setiap perusahaan melaksanakan keputusan tersebut. \"Kami pastikan dalam bulan ini sudah sampai ke masing-masing perusahaan. Sebab mulai 1 Januari 2021, keputusan mengenai UMK tersebut sudah mulai berlaku,\"ungkap Karbiso, S.Pd, Kabid Hubungan Industrial Disnakertran Tubaba, di ruang kerjanya, Kamis (17/12). Perlu diketahui, lanjut Karbiso, besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. \"Artinya, upah bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun pun harus disesuaikan,\"terangnya. Dia juga menegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan, bahkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih besar dari ketentuan upah minimum tersebut tidak diperbolehkan mengurangi dan/atau menurunkannya. \"Setiap perusahaan wajib melaksanakan keputusan tersebut, jika tidak maka perusahaan tersebut terancam diberikan sanksi. Kalaupun tidak mampu, wajib mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,\"tandasnya.(fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: