Tok! Mantan Ketua AKLI Lampung Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tok! Mantan Ketua AKLI Lampung Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Syamsul Arifin --terdakwa pelanggaran pasal ITE-- dituntut 4 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjelaskan bahwa Syamsul didakwa dengan pasal pertama yakni Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008. Tak hanya itu saja, JPU Kejati Lampung I Wayan Suardi pun menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. \"Subsider 3 bulan kurungan penjara,\" katanya, Senin (30/11). Jaksa menilai tuntutan yang dibacakan itu sudah sesuai. Dan tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. \"Melihat yang bersangkutan merupakan seorang advokat, yang seharusnya telah memahami mekanisme hukum,\" kata dia. Sedangkan untuk barang bukti seperti handphone yang dipermasalahkan, dinyatakan disita dan dipergunakan untuk perkara yang lainnya oleh Polda Lampung. Sementara itu, kuasa hukum Syamsul Arifin: David Sihombing menganggap tuntutan dibacakan jaksa berlandaskan pasal asal-asalan. \"Dengan melihat bukti yang ada maka kami optimis jeratan pasal itu tidak akan terbukti,\" jelasnya. Sidang lanjutan pun akan digelar kembali pada Kamis (3/12) mendatang. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Syamsul Arifin. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: