Begini Cara Arinal Tempatkan Pejabat Pemprov Lampung
radarlampung.co.id - Soal kewenangan dalam penempatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menjadi bahasan dalam Pertemuan antara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan pejabat eselon II dan III di Balai Keratun, Pemprov setempat, Senin (17/6)
Di mana, Arinal akan memberikan kewenangan Sekretaris Provinsi (Sekprov) untuk menentukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pantas menjadi pejabat eselon III. Sedangkan, pejabat eselon II diberikan kewenangan menentukan pejabat eselon IV.
Menurut Arinal, untuk menciptakan pelayan publik yang lebih baik, Sekprov diberikan kewenangan untuk memilih pejabat eselon III. \"Kemudian nanti diusulkan ke saya atau ibu Wagub (Chusnunia), baru diteken,\" kata Arinal.
Sementara pejabat eselon II atau Kepala Dinas (Kadis) maupun Kepala Badan dapat memilih kewenangan mutlak dalam memilih ASN yang berkompeten untuk menjadi eleson IV. Sementara eselon IV mutlak kewenangan Kadis dalam memilihnya dan diusulkan ke Gubernur dan Wagub.
\"Untuk pelantikannya juga diserahkan kepada Kepala Dinas sehingga ada intropeksinya. Kalau misalnya tidak baik, bisa diganti. Jadi bukan Gubernur lagi yang memberikan SK (surat keputusan),\" tambah Arinal.
Arinal berharap hal ini akan mebuat komunikasi antara Kepala Dinas dan Sekprov dapat terjalin dan terciptanya pelayanan publik yang lebih baik. \"Juga ke depannya antara Sekda dan Kepala Dinas tidak ada lagi yang main-main. Jadi silahkan saja pilih siapa, kemudian silahkan diusulkan,\" tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: