Bejat, Ayah Kandung Satu Ini Tega Hamili Anaknya

Bejat, Ayah Kandung Satu Ini Tega Hamili Anaknya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya hingga lima bulan. Ia adalah TU (48), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan korban SU (15) yang tak lain anak kandung tersangka hamil lima bulan. \"Korbannya anak kandung hamil lima bulan. Tersangka yang diamankan Polsek Terusannunyai dan Unit PPA Polres Lamteng, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.30 WIB, mengakui perbuatannya. Pengakuannya khilaf,\" katanya. Perbuatan cabul tersangka, kata Eko, sudah dilakukan sejak 2019. Menurut korban, awal Maret 2019 siang hari dipanggil tersangka ke kamar. Korban terkejut tersangka langsung menyuruh rebahan. \"Tersangka mencabuli korban di bawah ancaman. Kejadian ini terus-menerus terulang hingga terakhir 8 Februari 2021. Korban tak berani cerita kepada siapa pun karena diancam,\" ujarnya. Seiring waktu, kata Eko, tetangga kanan-kiri mulai curiga karena melihat perut korban semakin membesar. Bibi korban menanyakan hal ini. Akhirnya korban bercerita. \"Bibi korban kaget dan cerita kepada suaminya. Akhirnya dilaporkan ke Polres Lamteng hingga diamankan,\" ungkapnya. Kondisi korban, kata Eko, sangat trauma. \"Kita segera mungkin membawa korban ke Rumah Aman untuk proses pemulihan dan persalinan. Dalam kasus ini, kita desak jaksa dan hakim memvonis maksimal 20 tahun ditambah hukuman kebiri,\" katanya. Ditanya apakah korban tak ada, Eko menyatakan ada. \"Ada. Tapi sibuk kerja jemur onggok. Aksi bejat ini dilakukan ketika istri tersangka tak ada di rumah,\" ujarnya. Dalam catatan LPA Lamteng, Eko menyatakan sudah 19 kasus kejahatan seksual 2021. \"Empat kasus hamil,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: