Iklan Bos Aca Header Detail

Bejat! Oknum Guru Agama Cabuli Murid

Bejat! Oknum Guru Agama Cabuli Murid

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perilaku Mustofa alias Tofa (50), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, terbilang bejat. Oknum guru ngaji ini tega mencabuli muridnya yang masih di bawah umur dengan modus meminta dipijat. Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herliantho mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Sabtu (22/6) sekitar pukul 13.00 WIB. \"Penangkapan tersangka Mustofa alias Tofa atas laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan. Tersangka sempat mau kabur ke Semarang,\" katanya. Peristiwa pencabulan, kata Indra, terjadi di kediaman tersangka pada Januari 2019 sekitar pukul 21.00 WIB. \"Korban MA (8) diminta membelikan obat nyamuk bakar oleh tersangka. Setelah obat nyamuk diserahkan kepada tersangka, korban diminta memijat kedua kakinya di depan teras rumah. Pijatan hingga ke pangkal paha sehingga tersangka terangsang,\" ujarnya. Selanjutnya, kata Indra, tersangka mengarahkan tangan korban menuju alat kelaminnya. \"Korban diminta memegang (maaf) alat kelamin tersangka dan minta dimainkan. Setelah tiga menit, tersangka mengeluarkan sperma. Setelah itu korban pun pulang,\" ungkapnya. Tidak hanya MA yang menjadi korban. Menurut Indra, informasinya banyak yang telah menjadi korban. \"Sekarang baru dua orang yang melapor. Kemungkin akan bertambah. Belum semua melaporkan kasus ini. Modusnya pun sama. Bahkan informasi ada yang disodomi. Tapi masih kita telusuri lebih lanjut,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Indra, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI N. 23/2003 tentang Perlindungan Anak. \" Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: