Belasan Rumah Sakit di lampung Turun Status

Belasan Rumah Sakit di lampung Turun Status

radarlampung.co.id – Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung menjadi salah satu dari 17 rumah sakit di Lampung yang turun kelas. Ini berdasar surat rekomendasi penyesuaian kelas rumah sakit hasil review kelas rumah sakit oleh Kementrian Kesehatan, Senin (15/7). Kemudian mengacu Undang-Undang Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Presiden Nomar 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 27 ayat 2 menyebutkan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasar peraturan perundang-undangan pada saat kredensial atau rekredensial, maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review. Selanjutnya berdasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 tenteng Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor340MENKES/PER/III/2010 tentang Rumah Sakit. Direktur RSJ Lampung dr. Ansori melalui Kabag Humas David membenarkan, rumah sakit tersebut turun dari tipe B menjadi tipe C. ”Iya, benar. Pengumuman itu ada kemarin. Jadi memang masih baru,\" kata David ditemui di RSJ Lampung, Rabu (17/7). Menurut dia, hal ini terjadi karena beberapa faktor. Di antaranya sumber daya manusia dan fasilitas kesehatan yang kurang lengkap. ”(Faktor) yang membuat turun itu sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan peraturan Kemenkes. Misalnya tempat tidur dan tenaga medis seperti dokter kurang. Padahal waktu pembukaan CPNS lalu, kita sudah buka. Namun tidak ada yang melamar. Cukup sulit jika dari kejiwaan. Biasanya dari Pulau jawa,\" urainya. Dengan adanya pengumuman tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. ”Nanti kita akan rapatkan dan laporkan ini kepada Gubernur Lampung. Rencananya sore ini akan menghadap wakil gubernur, jika beliau tidak sibuk,\" sebut dia. David melanjutkan, selama ini RSJ Lampung telah berupaya meminta bantuan pemerintah untuk meninjau lokasi sekaligus melihat fasilitas yang memang tidak ada di rumah sakit itu. ”Sebenarnya sudah berulang kali kita ajukan ke pemerintah. Tapi sampai saat ini belum ada tangapan,” kata dia. Karena itu, pihaknya berharap ada respons positif untuk rumah sakit yang berlokasi di Kurungannyawa, Pesawaran tersebut. ”Mudah-mudahan niat kami nanti ditanggapi positif. Karena kita diberikan waktu 28-35 hari untuk penyanggahan,\" tegasnya. Selain RSJ Lampung, rumah sakit yang turun status adalah RS Kota Agung Tanggamus, RSUD Pringsewu, RS Airan Raya Lampung Selatan, RSUD Sukadana Lampung Timur. Dari tipe C, rumah sakit ini turun menjadi tipe D. Kemudian RS Ibu dan Anak Mawar Lampung Timur dari tipe C ke C+,  RSUD Demang Seputih Raya Lampung Tengah (dari tipe C ke D), RS Candimas Medical Center Lampung Utara (tipe D ke D+), RS Medika Insani Lampung Utara (tipe D ke D+), RSU Haji Kamino Waykanan (dari tipe C ke D), dan RSU Bunda Waykanan (dari tipe C ke D). Selanjutnya RSU Medika Tulangbawang, dari tipe D ke D+, RSU Surya Asih Pringsewu (tipe D ke D+), RSUD Tulangbawang Barat (tipe D ke D+), RS Muhammadiyah Metro (tipe C ke D), RS Restu Bunda Bandarlampung (tipe C ke C+), serta RS Ibu dan Anak Sinta Bandarlampung dari tpe C ke C+. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: