Beli Obat Terlarang Secara Online, 3 Warga Labuhan Maringgai Diamankan Polres Lamtim

Beli Obat Terlarang Secara Online, 3 Warga Labuhan Maringgai Diamankan Polres Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan 3 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Masing-masing SP (22), KS (26), dan SR (21) warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Deni Maulana menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Labuhan Maringgai. Dari informasi itu, personil gabungan Sat Narkoba Polres Lamtim dan Polsek Labuhan Maringgai mengamankan SP, Senin (28/6) dini hari. Dari nyanyian, SP, petugas kemudian mengamankan KS dan SR. Berikut ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 65 pil jenis Heximer dan 32 pil jenis tramadol. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Deni Maulana. Sementara, para tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku obat-obatan itu mereka beli secara online. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: