Iklan Bos Aca Header Detail

Main-main Dengan DD, Kades Tamannegeri Dijebloskan ke Rutan Sukadana

Main-main Dengan DD, Kades Tamannegeri Dijebloskan ke Rutan Sukadana

radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan oknum Kepala Desa Tamannegeri, Kecamatan Waybungur  nonaktif Sugeng Kuswanto, Selasa (15/10). Tersangka dugaan penyimpangan dana desa (DD) sebesar Rp122,612 juta dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana.

Kepala Kejari Lampung Timur Rizal Syah Nyaman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Rafliansyah Pasra menjelaskan, dugaan penyimpangan itu dilakukan Sugeng dengan memalsukan dokumen pembayaran bukti kas pengeluaran, menaikkan harga (mark up) material dan memasukkan pekerjaan fiktif.

Awalnya, Desa Tamannegeri mendapatkan dana desa dari APBN sebesar Rp801,890 juta pada 2017. Dana tersebut antara lain digunakan untuk pembangunan drainase, talud penahan tanah, gorong-gorong dan pemberdayaan masyarakat.

\"Namun dalam pelaksanaan dan pengelolaan DD, tersangka diduga melakukan beberapa penyimpangan,\" kata Rafliansyah.

Sugeng juga diduga meminjam modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp110 juta dengan alasan untuk kepentingan desa.  Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp122,612 juta. Hal itu berdasar laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung Nomor 2308/PW08/5/2018.

Sebelumnya, Sugeng diamankan di Mapolres  Lampung Timur. Setalah berkas lengkap, yang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan.

\"Tersangka ditahan di Rutan Sukadana selama 20 hari ke depan. Ia akan dijerat pasal 2 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,\" urainya. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: