Iklan Bos Aca Header Detail

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Tunda Sidan PK Alay, Ini Alasannya

Majelis Hakim PN Tanjungkarang Tunda Sidan PK Alay, Ini Alasannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sugiarto Wiharjo alias Alay tak hadiri sidang secara online. Sidang peninjauan kembali (PK) terpidana perkara APBD Lampung Timur Sugiharto Wiharjo alias Alay ditunda majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (5/8). Namun sidang ditunda lantaran Alay tidak hadiri sidang meskipun secara daring. Sidang yang diagendakan pembacaan memori PK itu, sempat dibuka untuk umum. Tetapi Majelis Hakim Hendro Wicaksono menunda sidang. Lantaran Alay tak bisa dihadirkan di persidangan secara online. Dikarenakan Alay sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. \"Ya karena yang bersangkutan belum ada kelengkapan administrasi terkait sidang PK itu. Karena belum ada permohonan (sidang) yang masuk ke Lapas Gunung Sindur. Untuk itu sidang pun kami tunda pada Kamis pekan depan,\" tambahnya. Namun, didalam persidangan itu Majelis Hakim Hendro pun menanyakan poin-poin terbaru dalam pengajuan PK. Kuasa hukum Alay Bey Sujarwo menyebutkan, ada tiga novum baru, dan tujuh bukti baru, yang nantinya akan dibacakan dalam memori banding. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Farid Anfasya mengatakan, pihaknya akan menyiapkan kontra memori PK sebagai jawaban dari memori alay. \"Ia tadi sidang ditunda pekan depan,\" kata dia. Diberitakan sebelumnya, Sugiarto Wiharjo alias Alay mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. PK itu didaftarkan Alay melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Jumat (27/7) lalu. Untuk diketahui permohonan PK Alay itu sudah tertulis dalam nomor perkara. Yakni 22/Pid.TPK./2011/PN.Tjk, yang dimohonkan atas putusan Mahkamah Agung RI pada 21 Mei 2014. Juga putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 8 Januari 2013. Pun serta atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 24 September 2012. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: