Iklan Bos Aca Header Detail

Tolong, Bayar Ganti Rugi Lahan Kami!

Tolong, Bayar Ganti Rugi Lahan Kami!

radarlampung.co.id - Puluhan warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Wawaykarya, Lampung Timur yang lahannya terkena pembangunan bendungan Gerak Jabung, kecewa. Pasalnya, pembayaran uang ganti rugi yang seharusnya dilaksanakan Senin (15/4), belum terealisasi. Ini dipicu sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur selaku panitia pengadaan tanah yang terkesan berat sebelah. Menurut salah seorang pemilik lahan, Abdul Wahab, sedianya proses pencairan dilaksanakan Senin (15/4). Namun saat hendak dilakukan, tiba-tiba mereka diminta menandatangani form transfer kepada pihak lain yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Yang lebih mengejutkan, jumlahnya mencapai 50 persen dari total ganti rugi. \"Jelas kami langsung menolak. Itu lahan sah milik kami yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah. Selama ini juga belum ada keputusan pengadilan terkait masalah itu\" kata Abdul Wahab, Selasa (16/4). Sebelumnya, terus Abdul Wahab, memang ada pihak yang mengklaim lahan milik puluhan warga. Bahkan kasus ini sempat memasuki proses pengadilan. Namun gugatan ditolak dengan alasan kurang lengkap. \"Karena itu tidak ada alasan yang mengharuskan kami harus membayar sejumlah uang kepada pihak lain. Apalagi jumlahnya begitu besar,\" tegasnya. Abdul Wahab menambahkan, sebelum proses pencairan, sempat ada pihak yang meminta tanda tangannya. Alasannya untuk keperluan perdamaian dengan pihak pengklaim. Belakangan diketahui tanda tangan itu dibuat untuk surat kesepakatan. Salah satu poin menyebutkan warga pemilik lahan bersedia menyerahkan 50 persen uang ganti rugi kepada pihak pengklaim. \"Sepertinya surat kesepakatan itu yang dijadikan dasar pemotongan uang ganti rugi kami,\" sebut Wahab diamini Iwan warga, penerima ganti rugi lainnya. Ia berharap pihak BPN, bank dan pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pelaksana pembangunan proyek strategis nasional ini dapat segera mencairkan uang ganti rugi mereka. \"Kami sudah lebih dari setahun memperjuangkan masalah ini. Tinggal selangkah lagi pencairan, malah jadi seperti ini. Kami mohon semua pihak dapat merealisasikan harapan kami,\" tegasnya. Lebih lanjut And Wahab mengaku saat pencairan, semua pihak sempat menggelar rapat mediasi. Sayang rapat deadlock dan tidak menghasilkan keputusan apapun. Sementara Kepala BPN Lamtim Mangara Manurung selaku ketua panitia pengadaan tanah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi, ponsel yang bersangkutan tidak menjawab. Pesan yang dikirimkan juga tidak dibalas. Begitu juga Kabid Pembebasan Tanah Suhadi. Telepon dan pesan yang dikirim tak kunjung direspons. (rid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: