Iklan Bos Aca Header Detail

Maju Pilkada, Petahana Tidak Boleh Rolling Pejabat!

Maju Pilkada, Petahana Tidak Boleh Rolling Pejabat!

radarlampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan calon kepala daerah petahana tidak merombak jabatan atau mutasi aparatur sipil negara (ASN), terhitung mulai 8 Januari 2020. Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesbar Heri Kiswanto mengatakan, jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan didiskualifikasi dari pencalonannya. Terkait hal itu, Bawaslu Pesbar telah melayangkan surat kepada Bupati Pesbar dengan Nomor: 104/K.LA-12/PM.00.02/XII/2019, perihal mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat di pemkab setempat. ”Larangan melantik ASN itu mulai berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan calon atau terhitung mulai 8 Januari 2020 nanti,” kata Heri, Kamis (2/1). Hal ini juga sesuai surat edaran yang dikirimkan oleh Bawaslu Nomor: SS-2012/K.BAWASLU/PM.00.00/12/2019, kepada Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota yang melakukan pilkada serentak 2020. Larangan melakukan mutasi atau rotasi ASN menjelang pilkada tersebut juga tertuang dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. ”Aturan itu bisa saja tetap dilakukan jika disertai persetujuan khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itu, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi tegas yakni diskualifikasi dari pencalonannya,” tandasnya. ”Terkecuali jika memang ada surat tertulis dari Kemendagri. Maka baru bisa melakukan pelantikan. Namun yang jelas, kita tetap mengingatkan untuk tidak melantik pejabat mulai 8 Januari 2020,” tegasnya. Sementara Ketua Bawaslu Pesbar Irwansyah mengatakan, petahana harus mengambil cuti saat masa kampanye yang dimulai 11 Juli sampai dengan 19 September 2020. Pada rentang waktu itu, petahana juga harus melepaskan atribut dan tidak melakukan aktivitas sebagai kepala daerah. Baik instruksi secara lisan atau tertulis. Termasuk berkaitan dengan fasilitas negara. ”Petahana baru aktif lagi sebagai kepala atau wakil kepala daerah selama masa tenang. Petahana juga harus menandatangani surat pernyataan bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye nanti,” sebut dia. (yan/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: