Total Dana Pengabdian DPRD Lampung Rp1,05 M
radarlampung.co.id - Mendekati masa akhir jabatan DPRD Provinsi Lampung 2014-2019, sekretariat dewan mulai menghitung dan mempersiapkan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
Hal ini karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD, di mana telah dijelaskan pada pasal 19 bahwa Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Besaran uang jasa pengabdian disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan untuk masa bakti sampai dengan lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar lima bulan atau paling banyak enam bulan uang representasi. Uang representasi sendiri diketahui merupakan gaji pokok.
Untuk masa bakti sampai dengan empat tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar empat bulan uang representasi, masa tiga tahun diberikan uang pengabdian tiga bulan uang representasi. Untuk dua tahun mendapat dua bulan uang representasi, dan satu tahun masa jabatan mendapatkan uang pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi.
Plt. Sekretaris DPRD Lampung, Tina Malinda mengatakan saat ini pihaknya telah menghitung dari ke-85 anggota dewan saat ini terdiri atas 1 ketua, 4 wakil ketua dan 80 anggota.
Untuk ketua dewan diberikan setara dengan gaji pokok Gubenur atau Rp3 juta. Kemudian untuk wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80 perssnnya artinya Rp2,4 juta dan anggota setara 75 persennya atau Rp2,25 juta.
\"Jadi kalau dihitung itu untuk ketua kan uang representasi tadi Rp3 juta dikalikan enam sesuai aturan. Artinya dapat Rp18 juta. Untuk empat wakil ketua kita masing-masing Rp2,4 juta dikalikan enam, maka total menerima masing-masinh Rp14.4 jura,\" beber Tina.
Sementara untuk anggota yang masa jabatannya lima tahun, atau tidak mengalami PAW (pergantian antar waktu) sendiri diberikan per anggota Rp2,25 juta dikalikan enam sehingga total Rp13,5 juta.
\"Nah dari 85 anggota DPRD kan rinciannya 1 ketua, 4 wakil ketua, kemudian ada 80 anggota. Tapi dari 80 anggota ada yang diproses dengan PAW. Artinya tidak utuh selama lima tahun maka perhitungannya berbeda,\" sambungnya.
Maka jika dilakukan pentotalan dana pengabdian ini, untuk satu ketua Rp18 juta ditambahkan empat wakil ketua yang ditotalkan menjadi Rp57,6 juta dan 70 anggota tetap yang tidak di PAW dengan total Rp945 juta. Sementara 10 anggota yang di PAW jika ditotalkan berjumlah Rp38,25 juta, maka total yang harus diberikan kepada anggota DPRD menjelang masa jabatannya sebesar Rp1,05 Miliar. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: