Transaksi Narkoba, Dua Pria Diamankan Polda

Transaksi Narkoba, Dua Pria Diamankan Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Andriyas (30) dan Roni Mastiono (35) warga Jl. Palapa, Kel. Pringsewu Selatan, Kab. Pringsewu diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen menjelaskan, kedua pelaku diringkus setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba di Kampung Tempel Pringadi, Pringsewu, Jumat (25/10) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB. \"Kita dapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan,\" ujar mantan Kepala SPN Kemiling Polda Lampung ini kepada radarlampung.co.id, Minggu (27/10). Setelah mendapatkan informasi itu, anggotanya pun langsung meluncur ke lokasi. \"Kita amati dulu sebentar di lokasi tempat yang akan dijadikan transaksi narkoba itu. Lalu barulah anggota langsung melakukan penggerebekan,\" jelasnya. Dalam penggerebekan itu, terlihat kedua tersangka akan melakukan transaksi narkoba di dalam kontrakan milik Roni Mastiono. \"Barulah anggota melakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat terhadapnya di dalam kamar kontrakan Roni di dalam dompet warna hitam ditemukan barang bukti sabu diantaranya 21 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, serta 2 klip plastik bening klip besar isi sabu,\" ungkapnya. Atas penangkapan ini, selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: