Beri Contoh, Bupati Tanggamus Perpanjang SIM

Beri Contoh, Bupati Tanggamus Perpanjang SIM

radarlampung.co.id - Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengapresiasi Satlantas Polres Tanggamus dalam memberikan pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Sekretariat Pemkab Tanggamus.

Usai melakukan perpanjangan SIM, Dewi yang didampingi Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S. mengatakan, sebagai warga negara yang baik, sudah menjadi keharusan memiliki surat izin mengemudi jika mengendarai kendaraan roda empat atau roda dua.

\"Pemkab dalam hal ini sangat mengapresiasi SIM keliling yang merupakan program dari Polres Tanggamus. Cukup membantu masyarakat yang jaraknya cukup jauh,\" kata Dewi.

Menurut Bunda Dewi--sapaan akrab Dewi Handajani---, terkait masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki SIM, ia berharap jajaran polri khususnya Polres Tanggamus selalu intens memberikan edukasi dan sosialisasi pentingnya memiliki SIM. Ditambah saat ini polres Tanggamus memiliki mobil SIM Keliling dalam upaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

\'\'Akan tetapi saat ini dengan adanya virus Corona, kita khawatirkan berpotensi berkumpulnya massa. Karena itu, untuk sementara mobil ini tidak berkeliling. Namun tetap memberikan pelayanan di kantor Satpas,\" ujarnya.

Sementara Kasatlantas Polres Tanggamus Iptu Rudi S., menyampaikan, masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM bisa mendatangi kantor Satuan pelayanan administrasi (Satpas) di Kecamatan Kotaagung.

\'\'Untuk sementara ini, karena (pandemi) virus Corona, diberitahukan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, dapat ke kantor Satpas. Kita sedang menghindari kerumunan massa. Di Satpas juga diberlakukan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,\" tegasnya. (iqb/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: