Iklan Bos Aca Header Detail

Mantan Bupati Lamteng Sampaikan Pledoi, Berharap Dapat Keadilan

Mantan Bupati Lamteng Sampaikan Pledoi, Berharap Dapat Keadilan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara fee proyek Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa beragendakan pembacaan pledoi, Kamis (24/6). Dalam pledoi yang dibacakan oleh Mustafa dia berharap agar perkara pidana yang dihadapi ini bisa menjadi terang benderang. \"Juga dapat ditemukan kebenaran materil (hakiki). Dan tentunya sebagai Terdakwa akan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,\" katanya, Kamis (24/6). Menurut Mustafa, sebagai wujud keseriusan dirinya membantu KPK dan memperlancar proses persidangan bahwa dirinya telah memberikan surat permohonan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus ini. \"Sehingga menjadi terang benderang dan saya telah menyetorkan uang sebesar Rp 250 jt dan menyerahkan 2 sertifikat tanah yang saya miliki diperoleh sebelum menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah. Ini tentunya sebagai wujud keseriusan saya untuk mengganti kelalaian dan kesalahan yang saya perbuat walaupun uang tersebut tidak ada yang saya terima dan tidak ada yang saya nikmati secara pribadi,\" kata dia. Mustafa pun menerangkan lagi, bahwa dengan beberapa kebijakannya pada saat menjabat sebagai Bupati Lamteng. Dirinya kadang-kadang bertanya pantaskah ia dihukum sedemikian berat atas kelalaian dan kesalahan yang tidak terlalu ia mengerti. \"Kelalaian tersebut saya lakukan sebagai tanggung jawab saya sebagai pemimpin kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,\" jelasnya. Selain itu dirinya perlu menyampaikan pada saat persidangan terdahulu, sebagai bentuk sikap kooperatif dirinya kepada JPU dan KPK. Bahwa ia tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang terhormat karena menurut dia sudah terlalu berat. \"Dikarenakan hukuman saya yang pertama ditambah dengan hukuman kedua mengingat tanggung jawab saya terhadap keluarga, anak istri saya dan orang tua saya yang sudah renta mengingat Ayah saya meninggal dunia pada saat saya menjalani hukuman yang pertama di Sukamiskin. Dimana sejak saya berada di Sukamiskin, istri dan anak-anak saya hidup dengan menggadaikan aset, karena usaha tenda yang ada sedang macet karena adanya pandemi. Belum lagi tanggung jawab saya terhadap anak-anak yatim yang merupakan Bapak Angkat mereka dan pihak-pihak lain yang membutuhkan tenaga dan pikiran saya,\" tambahnya. Untuk itu lanjut dia, dirinya pun memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara dirinya ini dengan seringan-ringannya pun seadil-adilnya. \"Khususnya Uang Pengganti atau subsider 2 tahun penjara dan hukuman tambahan lainnya. Karena sesuai dengan apa yang saya sampaikan dalam fakta persidangan sebelumnya, bahwa saya tidak menikmati Uang Pengganti yang dibebankan kepada saya tersebut. Begitu juga harapan saya kepada JPU apapun keputusan Majelis Hakim saya akan terima dan tidak akan banding karena selain terlalu berat saya tidak sanggup lagi menanggung beban secara moril dan materiil,\" sambungnya. Menurut dirinya, karena persidangan dari awal sampai akhir yang dirinya alami sudah sangat lama dan berlarut-larut. Selain dirinya sudah menjalani hukuman pertama selama 3 tahun. \"Saya masih harus menjalani hukuman kedua saya ini. Dan saya sudah berjanji kepada JPU dan Majelis Hakim untuk mengungkap uang-uang yang belum dikembalikan ke KPK walaupun nantinya perkara ini sudah inkrach,\" ungkapnya. Sehingga besar harapan dirinya walaupun JPU belum mengabulkan permohonan JCnya. \"Tetapi besar harapan saya JPU memberikan Surat Keterangan Bekerjasama kepada saya,\" terangnya. Sementara itu, kuasa hukum Mustafa yakni M. Yunus menjelaskan apabila ada dua fokus pledoi yang mereka terangkan. Yakni mengenai penerapan norma pasal yang diberikan ke Mustafa. Lalu kedua mengenai besaran uang pengganti. \"Jadi jaksa menerapkan Pasal 12 B. Padahal tanggapan kita bahwa Mustafa ini harusnya dikenakan Pasal 11 terkait penerimaan gratifikasi. Hal itu juga menjadi relevan karena ada hubungan perkara sebelumnya dan menjadi tidak adil kalau kita lihat fakta persidangan penguatan hukum pidana tidak dilakukan oleh terdakwa. Tetapi melibatkan banyak pihak,\" katanya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: