Mantan Finalis Muli Mekhanai Masih Ditahan

Mantan Finalis Muli Mekhanai Masih Ditahan

radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung masih menahan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Salah satunya DP (24), mantan finalis Muli-Mekhanai Lampung 2017 yang membawa pil psikotropika. Dua lainnya adalah AC dan AD. Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachri mengatakan, pihaknya masih mendalami barang bukti yang ditemukan. ”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi pil psikotropika di sebuah kafe di Enggal. Benar, sekarang kita lakukan pengembangan dan penyelidikan,\" kata Zainul, Kamis (24/10). Menurut dia, DP yang ditemani AC didapati akan melakukan transaksi barang haram tersebut, Selasa malam (22/10). \"Mereka sempat meninggalkan tempat tersebut. Tapi kita kejar dan langsung geledah keduanya saat berada di mobil,\" ungkapnya. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa pil psikotropika sebanyak dua butir dari DP. Kemudian di kediaman AD sebanyak 10 butir. \"Di geledah ada barangnya, dua butir. Bilang dapatnya dari AD. Kita kembangkan dan menuju kediaman AD di Kotakarang. Kita temukan lagi 10 butir,” urainya. Zainul mengungkapkan, AC tidak ditahan. Namun yang bersangkutan dikenail wajib lapor. ”Perkara AC masih tetap lanjut, tapi tidak ditahan. Meski hanya menemani, dia dijerat pasal 60 ayat 5 tentang UU Psikotropika. Tapi kalau yang dua ini (DP dan AD, Red), masih ditahan untuk pengembangan dan pemeriksaan,” tegasnya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: