Mantan Perakit Senpi Jadi Role Model Mabes Polri
RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat tahun sudah, Sukirman (50) menghirup udara bebas dari tahanan pasca kasus perakitan senpi 2014. Warga Kampung Karangendah, Kecamatan Terbanggibesar, yang bebas pada 2017 kini melanjutkan usahanya sebagai seorang pekerja las bubut di rumahnya. Sukirman dijadikan role model pencegahan pembuatan dan peredaran senpi ilegal oleh Mabes Polri. Sukirman tampak tekun mengerjakan order las yang didapat dari warga. Sukirman mengatakan bahwa terkadang tetap mendapatkan pandangan negatif dari sejumlah warga terkait pekerjaan dan kasus yang pernah dialami. \"Justru saya mau memperlihatkan kepada masyarakat bahwa apa yang saya lakukan dulu adalah salah. Saya tidak mau mengulangi perbuatan itu kembali,\" kata Sukirman di kediamannya. Sukirman menceritakan keterlibatannya dulu dalam proses perakitan dan penjualan senpi memang dilatarbelakangi masalah ekonomi. \"Dulu, saya tertarik dengan tawaran pembelinya. Apalagi dibeli dengan harga mahal. Sampai akhirnya (jual-beli senpi rakitan, Red) itu diketahui oleh pihak kepolisian. Saya ditangkap dan harus dipenjara untuk menebus kesalahan,\" ujarnya. Sukirman bercerita, keahlian merakit senpi didapat secara otodidak. \"Saya lama bekerja di bengkel las di kawasan Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, selama sembilan tahun,\" ungkapnya. Sukirman mengaku tetap menjalankan profesinya sebagai tukang las meski serba dalam keterbatasan alat dan pelanggan yang menurun. \"Saya tetap ngelas meski serba keterbatasan alat. Saya berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan dulu merakit senpi. Saya juga mengimbau kepada rekan-rekan seprofesi (tukang las) dan masyarakat Lampung secara umum agar taat hukum. Tidak berbuat kriminal dan jangan membuat senpi rakitan. Merakit senpi hukumannya cukup berat,\" tegasnya. Sedangkan Kompol Marjuki dari Mabes Polri menerangkan, pihaknya telah melakukan penyuluhan hukum dengan tujuan agar masyarakat taat hukum dan meniadakan perakitan senpi ilegal untuk perbuatan kriminal dan rusuh massa. \"Saya mengajak Sukirman selaku mantan perakit senpi untuk bersama-sama menjaga kondusivitas. Yakni dengan memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tak melakukan perbuatan kriminal, terlebih melakukan perakitan senpi,\" katanya. Marjuki melanjutkan, di wilayah Lampung dan sekitarnya banyak sekali terdeteksi perakit senpi. \"Di wilayah Lampung dan sekitarnya selama ini terdeteksi banyak sekali perakitan senpi ilegal dengan alasan untuk jaga kebun dari hama binatang seperti babi hutan. Karena itu, Mabes Polri melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum kepada mantan pelaku perakitan senpi,\" ujarnya. Sementara Kanit Keamanan Intelkam Polres Lamteng Ipda Jupriyanto mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengapreasi langkah Mabes Polri dalam melakukan pembinaan dan penyuluhan hukum terhadap mantan pelaku perakitan senpi ilegal di Lamteng. \"Kami mengimbau masyarakat supaya taat akan hukum dan tidak melakukan sesuatu perbuatan kriminal atau perakitan senpi ilegal. Tentu saja langkah antisipasi ini untuk menekan serta meniadakan kasus-kasus kriminal bersenpi di wilayah Lampung dan sekitarnya,\" ungkapnya. (rls/sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: