Iklan Bos Aca Header Detail

Bermimpi Miliki Emas Batangan, Uang Rp50 Juta Justru Melayang

Bermimpi Miliki Emas Batangan, Uang Rp50 Juta Justru Melayang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Niat hati ingin cepat kaya, Kudori (51) warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, malah menjadi korban penipuan. Kudori menjadi korban penipuan Sukijantoro alias Guntoro (44) warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Tulangbawang Barat. Akibat peristiwa ini, Kudori mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada November 2018 lalu di rumah korban. \"Jadi korban ini baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjaragung Selasa (25/6) kemarin. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 237 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung,\" kata Kompol Rahmin kepada radarlampung.co.id, Kamis (27/6). Kapolsek menerangkan, menurut pengakuan korban, peristiwa tersebut bermula saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan. \"Korban tertarik, tapi di sini pelaku mengungkapkan ada beberapa syarat atau pun ritual yang harus diikuti korban. Karena penarikan emas batangan tersebut dilakukan secara ghaib tanpa harus menggali,\" jelas Rahmin. Akibat gelap mata ingin cepat kaya, Kudori mengikuti semua ritual yang diajukan pelaku Guntoro. \"Tapi setelah batas waktu yang ditentukan yakni 40 hari, ternyata emas batangan yang dijanjikan pelaku tidak pernah ada dan korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp50 juta,\" ungkap Kapolsek. Setelah berjalan sekitar tujuh bulan, korban baru sadar jika telah menjadi korban penipuan dan melaporkannya ke Mapolsek Banjaragung. Berbekal laporan dari korban, polisi bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Rabu (26/6) sekira pukul 03.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga. Saat penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kardus merk minyak goreng tawon, kardus merk naffod hitam manis, termos nasi merk maspion warna pink, toples merk cleo warna bening, dua buah kaleng biskuit khong guan, dan dua lembar kain mori atau kain putih ukuran 45x38 cm. \"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: