Iklan Bos Aca Header Detail

Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI Kini Menjadi 4 Tahun

Masa Berlaku Ketetapan Halal MUI Kini Menjadi 4 Tahun

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lembaga Pengkajian Pangan obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) MUI meluncurkan program terbaru LPPOM MUI yang telah disesuaikan dengan peraturan yang baru. Hal itu guna memenuhi regulasi jaminan produk halal. Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan, ada tiga program baru yang telah disesuaikan dengan regulasi dari Undang-undang Cipta Kerja yang baru. Yakni masa berlaku ketetapan halal MUI, perluasan lingkup bahan baru, dan percepatan proses sertifikasi halal. Terkait masa berlaku ketetapan halal MUI, dijelaskannya, sebelumnya ketetapan halal MUI berlaku selama 2 tahun, dengan regulasi yang baru masa berlaku menjadi 4 tahun. Jika perusahaan telah mendapatkan ketetapan halalnya, dan masih berlaku, perusahaan dapat mengajukan konversi ketetapan halal melalui cerol. \"Dengan syarat dapat diajukan untuk diproses konversi ketika ketetapan halal terbit setelah 17 Oktober 2019, dan berkenan melakukan pembayaran tambahan biaya,\" ujarnya saat pemaparan materi melalui zoom, Senin (31/5). Kemudian, perusahaan yang tengah proses registrasi, sedang tahap pre audit, audit maupun pos audit, perusahaan dapat mengajukan untuk merevisi akad biaya sertifikasi menjadi 4 tahun, atau mengikuti konversi setelah ketetapan halal terbit. Lalu, perluasan lingkup dengan latar belakang, terdapat kebutuhan perusahaan untuk memastikan bahan baru untuk produk baru atau trial memenuhi persyaratan. Serta semua bahan baku disetujui di inquiry material, sehingga dapat mempercepat proses registrasi penambahan produk. Muti melanjutkan, program ketiga yaitu program percepatan sertifikasi dengan percepatan penunjukkan auditor, dan penunjukkan satu orang auditor dari pre audit hingga pasca audit agar komunikasi lebih intensif, responsif, dan efektif. \"Namun, agar tujuan dari percepatan sertifikasi ini dapat tercapai, tentu diperlukan kerja sama dari perusahaan,\" ucapnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: