Iklan Bos Aca Header Detail

Tulah Jambret Alquran, Zainal Awali Tahun Baru di Penjara

Tulah Jambret Alquran, Zainal Awali Tahun Baru di Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Zainal Abidin (44), warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, ditangkap Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, Rabu (1/1) sekitar pukul 17.55 WIB. DPO pencurian dengan kekerasan (curas) ini ditangkap di jembatan Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar AKP Riki Ganjar Gumilar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Areiza Intan Rozali (19), warga Tiyuh Mulyoasri, Kecamatan Tuba Tengah, Tuba Barat. \"Penangkapan tersangka dengan Nomor Laporan Polisi: LP/851-B/XII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng/Sek Gunsu. Tgl. 17 Desember 2019. Ketika itu, korban bersama temannya melintas di jalan raya Kampung Terbanggibesar, Selasa (17/12) sekitar pukul 17.55 WIB,\" katanya. Riki melanjutkan, pelaku memepet korban dan menarik tas warna pink milik korban. \"Terjadilah tarik-menarik tas antara pelaku dan teman korban. Pelaku berhasil membawa kabur tas korban berisi HP android Vivo V7 hitam, kartu ATM BRI, KTP, SIM C, SIM A, Alquran, beberapa setel baju, dan STNK motor Honda BeAT hitam BE 3961 QN. Tersangka kabur ke arah Kampung Tanjungratu,\" paparnya. Setelah menerima laporan, kata Riki, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan dan diketahui siapa pelakunya. Kita berhasil menangkap tersangka saat berada di jembatan Kampung Terbanggibesar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: