Tunggak Pajak Ratusan Juta, Dua Usaha Pijat Refleksi Disegel

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Dua Usaha Pijat Refleksi Disegel

radarlampung.co.id - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung akhirnya menyegel dua tempat usaha, Zen Reflexology dan Fusion Reflexology. Kedua usaha pijat refleksi tersebut dihentikan operasionalnya karena menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.

Dua tempat pijat refeksi itu diketahui menunggak pajak sejak Januari 2019. Untuk tunggakan Zen Reflexology sebesar Rp192.723.673 dan Fusion Reflexology sebesar Rp221.099.796.

Berdasarkan pantaun Radarlampung.co.id, penyegelan dilakukan petugas BPPRD Bandarlampung didampingi Kabid Pajak Andre dan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budhiman sekira pukul 15.30 WIB-16.20 WIB.

Penyegelan mengunakan stiker yang bertuliskan \"Pemberitahuan. Objek pajak ini belum memenuhi/melunasi kewajiban membayar pajak hiburan\". Tak hanya dua reflexology itu, petugas juga menyasar objek pajak lainnya yaitu Hotel Sahid di Jalan Yos Sudarso.

Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budhiman mengatakan, Hotel Sahid telah menunggak sejak 2015 yang diperkirakan mencapai Rp300 juta. \"Hotel Sahid memang masih beroperasi, tapi kalau engga bayar-bayar alias tak beritikad mau bayar, baru nanti izinnya dicabut,\" jelasnya saat melakukan penyegelan.

Disela-sela penyegelan, Budi salaku Front Office Fusion Reflexology, tampak pasarah melihat penyegelan yang dilakukan. Ketika dihampiri, dirinya enggan berkomentar banyak dan terkesan menghindar dari wartawan. \"Sudah mas tidak perlu ada komentar dari saya. Kami sudah tutup dan tidak akan buka lagi,\" singkatnya.

Sejak diberitakan media bahwa menunggak pajak, dua Reflexology itu tak lagi beraktivitas alias memasang tempelan \"Tutup\" yang mengisaratkan bahwa usaha tesebut tidak lagi di jalankan. Meskipun demikian, Ferry Budhiman mengungkapkan, dua usaha memiliki niat melunasi tunggakan. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: