Berstiker Tak Taat Pajak, Hotel Sahid Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta

Berstiker Tak Taat Pajak, Hotel Sahid Lunasi Tunggakan Pajak Ratusan Juta

radarlampung.co.id - Upaya Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung dalam memberikan efek malu bagi pengemplang pajak rupanya cukup efektif.

Ketika ditempel stiker tak taat pajak, Hotel Sahid yang mwnunggak pajak hingga Rp291 juta, langsung melunasi tunggakannya setelah dua hari di tempel stiker tersebut.

\"Hotel Sahid sudah lunasi tunggakan pajaknya, yang menunggak sejak Januari 2018 dengan total tunggakan sebesar Rp291 juta,\" kata Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Bandarlampung Ferry Budhiman, Kamis (28/11).

Sementar itu, dua tepat usaha pijat refleksi, Zen Reflexiologi baru bayar tunggakan satu bulan dan Fusion Reflexiologi belum membayar sepersen pun. \"Karena belum lunas stiker segel belum bisa kami lepas, stiker dilepas setelah pembayaran lunas,\" imbuhnya.

Dua tempat pijat refeksi itu diketahui menunggak pajak sejak Januari 2019. Berdasarkan pantaun Radarlampung.co.id, penyegelan dilakukan petugas BPPRD Bandarlampung didampingi Kabid Pajak Andre dan Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Ferry Budhiman sekira pukul 15.30-16.20 WIB.

Sebelumnya, BPPRD menggunakan stiker yang bertuliskan “Pemberitahuan. Objek pajak ini belum memenuhi/melunasi kewajiban membayar pajak hiburan\". (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: