Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Raih WTP Kelima

Berturut-turut, Pemkab Pringsewu Raih WTP Kelima

radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan ini diperoleh untuk kali lima secara berturut-turut.

WTP diberikan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2019.

Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Hari Wiwoho menyerahkan LHP dengan Opini WTP tersebut kepada Bupati Pringsewu Sujadi dan Ketua DPRD Pringsewu Suherman secara virtual, Jumat (5/6/20).

Didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima. Acara itu dihadiri Ketua DPRD Suherman dan Sekkab Budiman PM, Kepala BPKAD Arif Nugroho, Kabag Protokol dan Komunikasi Setkab Pringsewu Moudy Ary Nazolla dan pejabat lain.

Hari Wiwoho berharap opini WTP dapat dipertahankan. Ke depan agar dapat lebih ditingkatkan sehingga hasilnya menjadi lebih baik lagi.

Terkait rekomendasi yang disampaikan atas temuan sejumlah permasalahan, meskipun tidak memengaruhi kewajaran atas penyajian laporan tersebut, Hari meminta pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari sejak diterimanya LHP.

Terpisah, selepas acara penyerahan LHP dari BPK RI secara virtual melalui video conference dari aula utama kantor Pemkab Pringsewu, Bupati Sujadi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.

\"Ini merupakan hasil kerja keras, baik jajaran eksekutif maupun legislatif,\" kata Sujadi.

Ia juga menekankan kepada seluruh jajaran Pemkab Pringsewu untuk selalu menggunakan tagline 100-0-100. Yakni 100% benar dalam perencanaan sebuah program atau kegiatan, 0% tingkat kesalahan, serta 100% benar dalam pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sementara Ketua DPRD Suherman mengungkapkan, tanpa kerja sama yang baik antara jajaran pemerintahan yang ada, tidak mungkin Pringsewu mendapatkan opini WTP. Melalui kebersamaan, ia berharap Pringsewu ke depan akan menjadi lebih baik lagi. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: