Iklan Bos Aca Header Detail

Berubah, dr. Maya Diputus 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Kasasi

Berubah, dr. Maya Diputus 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Akan Ajukan Kasasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), atas terpidana penyelewengan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Lampura: dr. Maya Metissa --sebelumnya divonis 4 tahun penjara. Berdasarkan putusan PT Tanjungkarang, terpidana yang juga mantan Kadiskes Lampura dr. Maya Metissa harus menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Putusan itu pun sudah tertuang di halaman website SIPP PN Tanjungkarang. Dengan Nomor Putusan Banding2/PID.SUS-TPK/2021/PT TJK. Ya, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri TanjungkarangNomor 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk tanggal 30 Desember Tahun 2020. Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyatakan terpidana Maya Metissa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Korupsi secara berlanjut, sebagaimana Dakwaan Pertama Subsidair yaitu Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait putusan itu, dr. Maya dijatuhi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Selain itu, dr. Maya dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.910.443.500 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi uang pengganti itu. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Dikonfirmasi terkait ini, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan hasil Banding tersebut. \"Iya benar, sesuai yang ada diumumkan di SIPP, naik menjadi 7 tahun,\" katanya, Minggu (14/3). Sementara itu, kuasa hukum dr. Maya Metissa: Jhonny Anwar mengatakan bahwa kliennya dan dirinya keberatan atas hasil banding itu. \"Ya memang kan dari awal kami tak mengajukan banding. Malah yang banding JPU. Kita ketahui banding itu menjadi 7 tahun,\" katanya. Menurut dirinya, putusan banding ini tak sesuai. Karena dalam perkara itu kliennya di dalam fakta persidangan peran dr. Maya itu sangatlah pasif. \"Kita ketahui bahwa yang aktif itu siapa. Jadi itu bisa menjadi pertimbangan,\" kata dia. Kembali menurut dia, upaya banding itu bermuat unsur-unsur politis. \"Kami akan mengajukan kasasi. Di mana poinnya sesuai dengan pembelaan kami kemarin. Kan sudah jelas bahwa dari awal sudah adanya peran dari Novrida Nunyai. Yang melakukan pemotongan langsung. Klien kami hanya kebagian 40 persen,\" ungkapnya. Di lain hal, Kasipidsus Kejari Lampura Aditya Nugroho diwakili JPU Gatra Yudha Pramana menjelaskan, materi banding sama dengan materi tuntutan sebelumnya. \"Kita ketahui bahwa pasal yang terbukti adalah pasal 3, kalau di pengadilan sebelumnya dalam putusan yang terbukti pasal 2, dan PT telah mengabulkan banding kami dengan putusan selama tujuh tahun,\" jelasnya. Ditanya mengenai upaya kasasi yang dilakukan kuasa hukum dr. Maya Metissa, Gatra -sapaan akrabnya- mengaku pihaknya sudah menerima berkas upaya kasasi itu. \"Salinan memorinya belum kami terima dari pihak terdakwa sehingga kami belum bisa menjawab kontra memorinya apa, dan kasasi biasanya tidak masuk ke pokok perkara, tetapi aturan yang mana yang dilanggar karena itu jadi dasar dari pengajuan kasasi kalau tidak kasasinya bisa ditolak,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: