Iklan Bos Aca Header Detail

Tunggu Revisi Perbup, ADD Tahap Pertama Dicairkan

Tunggu Revisi Perbup, ADD Tahap Pertama Dicairkan

radarlampung.co.id – Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, mekanisme pencairan tahun anggaran 2020 berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana, pencairan awal sebesar 20 persen. Kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Sementara mulai tahun ini, pencairan awal sebesar 40 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen. Kabid Pemerintahan Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar Ruspel Gultom mengatakan, dalam Permenkeu Nomor 205 tersebut, selain telah mengatur mekanismes pencairan tahap satu, dua dan tiga, juga telah mengubah sistem realisasi ke pekon. ”Untuk proses pencairan, dari kas negara langsung ke kas pekon. Tidak seperti sebelumnya. Alokasi dana desa dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu, baru diteruskan ke pekon,” kata Ruspel. Berkaitan dengan itu, kata dia, ada dampak di mana pekon yang sudah siap atau sudah mengajukan pencairan tidak harus menunggu pekon lainnya seperti sebelumnya. Yakni minimal 75 persen baru bisa dicairkan. ”Kalau sekarang, mana pekon yang siap, misalkan sudah ada dua pekon yang mengajukan dan melengkapi  persyaratan, maka sudah bisa mencairkan. Tentu ini kebijakan yang sangat baik. Sehingga pekon yang sudah siap tidak terhambat hanya gara-gara ada pekon lainnya yang belum siap,” tegasnya. Lebih lanjut Ruspel mengungkapkan, Lambar merupakan tercepat di Lampung yang menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pada 27 Desember 2019. Kemudian ditindaklanjuti dengan launching pada tanggal 6 Januari lalu. ”Semuanya sudah disosialisasikan. Namun pada 31 Desember ada PMK (Permenkeu) Nomor 205/2019 terkait pengelolana dana desa tahun 2020. Ini merubah mekanisme pencairan,” urainya. Kendati begitu, hal tersebut tidak terlalu menghambat proses yang ada di pekon. Saat ini sembari proses revisi perbup, di tingkat pekon sudah mulai dilakukan penyusunan APBPekon. ”Sudah ada 16 pekon. Kalau revisi perbup selesai, target kami  minggu kedua Februari pencairan sudah bisa dilakukan,” pungkasnya. (nop/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: