Iklan Bos Aca Header Detail

Bobol Sekolahan, Sabirin Diringkus Polisi

Bobol Sekolahan, Sabirin Diringkus Polisi

radarlampung.co.id -  Sabirin alias Hadi Hamka (32), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, yang ditangkap karena telah membobol SDN 1 Gunungbatin Udik, ternyata juga DPO curas. Ini berdasarkan Nomor Laporan Polisi: LP/12-B/ I /2018/LPG/RES LT/Sek Tenun Tgl.14 Januari 2018 dengan korban pasutri. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan tersangka juga telah melakukan aksi curas dengan korban Syarif Ismail (33), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. \"Ketika itu korban bersama istrinya melintas mengendarai motor Mio Soul di Kampung Gunungbatin Udik, Minggu (14/1) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka yang mengendarai motor Honda BeAT warna putih biru menarik paksa tas korban yang diselempangkan dari sebelah kiri. Tersangka langsung kabur dan korban melaporkan ke polisi,\" katanya. Sekarang ini, kata Edi, tersangka yang merupakan residivis berhasil ditangkap dengan barang bukti motor Honda BeAT milik tersangka.\"Tersangka Sabirin alias Hadi Hamka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Ancamannya hukuman 12 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: