Uang Muka Pembelian Rumahnya Tak Dikembalikan, Wanita Ini Gugat PT Bukit Alam Surya

Uang Muka Pembelian Rumahnya Tak Dikembalikan, Wanita Ini Gugat PT Bukit Alam Surya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tak terima uang down payment (uang muka, red) sebesar Rp509 juta tidak dikembalikan oleh pihak pengembang, Silvi menggugat PT Bukit Alam Surya dengan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kuasa hukum penggugat, Abi Hasan Mu\'an mengatakan, kliennya tersebut menggugat PT Bukit Alam Surya untuk menuntut agar mengembalikan uang muka yang telah dibayarkan. \"Tadi kita sudah sidang dengan agenda menyerahkan alat bukti tertulis tambahan agar melengkapi keterangan-keterangan di persidangan,\" ujarnya, Senin (11/11). Menurutnya, awalnya kliennya tersebut tidak akan membawa perkara dugaan penggelapan ini ke ranah hukum. Namun, karena kasus ini telah lama bergulir dan tidak ada kejelasan dari PT Bukit Alam Surya, barulah kliennya melakukan gugatan ke pengadilan. \"Awalnya kita meminta klarifikasi masalah kita mau ngajak secara baik-baik. Namun setelah kita menyurati PT Bukit Alam Surya ini dengan surat klarifikasi namun tanggapannya hanya lewat email, dan tidak ada kepastian juga apa yang kami minta, dan barulah kami melakukan penggugatan,\" jelasnya. Abi -sapaan akrabnya- menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika kliennya ingin membeli sebuah rumah dengan cara kredit. Dan sempat memberikan uang muka. \"Nah klien kami memang sudah ada perjanjian terlebih dahulu ke pihak pengembang ini, apabila pengajuan kredit klien kami itu ditolak oleh pihak bank maka uang mukanya kembali,\" tuturnya. Setelah melakukan pengajuan ke bank, pihak bank pun tidak menyetujuinya dengan alasan bahwa belum ada pengerjaan di lahan tersebut. \"Karena memang benar tidak ada pengerjaan, tetapi lahan ada. Lalu kami dipindakan lagi ke lahan berikutnya dan kejadiannya sama belum ada pengerjaan akhirnya ditolak lagi oleh bank,\" jelasnya. Lalu sesuai dengan perjanjian kliennya tersebut meminta agar uang muka tersebut dikembalikan saja. Namun setelah pihaknya menyurati meminta uang itu kembali, pengembangan hanya menjawab lewat email, telpon, dan juga tidak ada kepastian akan mengembalikan uang itu, dan barulah diajukan penggugatan. \"Alasan mereka tidak ingin mengembalikan itu karena tidak membayar sepenuhnya sekitar 80 persen,\" sambungnya. Menurutnya lagi, untuk perjanjian 80 persen itu tidak ada di awal, hanya kalau ditolak bank uang itu kembali lagi. \"Nah tanggapan dari tergugat ini mereka tidak melakukan wanprestasi, karena saya juga enggak tahu kenapa mereka menjelaskan seperti itu. Dan mereka mengakui kok bahwa uang itu akan diserahkan apabila tidak adanya persetujuan dari bank,\" terangnya. Sementara itu, pihak dari PT Bukit Alam Surya melalui kuasa hukumnya Ajeng Kusuma Dewi mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan wanprestasi yang disangkakan oleh pihak Silvi. \"Ya dari awal kami tidak melakukan wanprestasi. Untuk sementara ini kami akan menjalani sidang terlebih dahulu, dan tadi agendanya mendengarkan kesimpulan para pihak. Yang kita berikan hanya penegasan dan hasil persidangan menurut pendapat kami, mengenai isinya kami tidak belum memberikan penjelasan terlebih dahulu,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: