Iklan Bos Aca Header Detail

Mau SK PNS 100 Persen? Ini Syaratnya

Mau SK PNS 100 Persen? Ini Syaratnya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai menerima petikan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, sebanyak 60 orang CPNS sudah langsung bekerja di instansi masing-masing. \"Besok sudah harus lapor ke OPD masing-masing. Jadi kalau tidak ada kepala OPD-nya, minimal bisa melapor ke sekretaris. Besok sudah bisa bekerja,\" terang Kepala BPKSDM Pringsewu Ani Sundari mengatakan, para CPNS akan melewati masa percobaan selama satu tahun hingga proses mendapatkan SK 100 persen di tahun kedua. Selama menjalankan masa percobaan selama satu tahun, mereka akan diberikan gaji sebesar 80 persen. \"Mereka akan dinilai dari kinerja, kedisiplinan. Kemudian mendapat latihan dasar (ladsar) CPNS yang nanti akan diselengarakan oleh BPSDM Provinsi,\" jelasnya. Setelah itu para CPNS akan mendapat sertifikat. Itu menjadi bagian dari persyaratan untuk proses pengajuan SK 100 persen. Sementara Bupati Pringsewu Sujadi mengharapkan 60 CPNS bekerja sebaik mungkin agar bisa diangkat menjadi PNS. \"Untuk mendapat SK petikan CPNS tidaklah mudah. Harus berjuang melawan pesaing-pesaing lain. Apabila dalam kinerja baik, maka akan diberi penghargaan. Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran, maka akan diberikan punishment atau sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran secara lisan dari atasan hingga pemecatan,\" tegas Sujadi. (sag/mul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: