Melawan, Dua Maling Sapi Dihadiahi Timah Panas

Melawan, Dua Maling Sapi Dihadiahi Timah Panas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua buronan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) hewan ternak sapi. Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, tindak pidana curat tersebut terjadi Jumat, 20 September 2019 sekira pukul 06.00 WIB, di areal perkebunan sawit dekat mess PT Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringin Sari. \"Adapun identitas korban Juliadi (34) warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjarmargo. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian empat ekor sapi,\" kata Rahmin, Selasa (14/1). Dilanjutkannya, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku Gatot Suryadi (33) warga Kampung Ringin Sari yang lebih dahulu ditangkap Sabtu, 19 Oktober 2019 sekira pukul 13.30 WIB di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Klas II B Menggala. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, akhirnya Senin (13/1) malam sekira pukul 21.00 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Kampung Ringin Sari. Kedua pelaku tersebut yakni Fajar Bayuanto (23) dan Adi Lesmana (22). Mereka merupakan warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjarmargo. \"Saat akan ditangkap kedua pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas kami, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kakinya. Pelaku FB di betis kaki sebelah kanan dan pelaku AL di betis kaki sebelah kiri,\" tandasnya. Saat ini terhadap para pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: